Liputan6.com, Makassar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) tidak bermain-main dalam hal pengelolaan pajak reklame dan air permukaan atau air tanah yang nilainya terbilang cukup besar.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Koorsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiansyah Malik Nasution mengatakan Pemkot Makassar sudah seharusnya memikirkan penertiban dan penataan reklame yang saat ini terkesan sangat semrawut.
Demikian juga, kata dia, terkait pengelolaan pajak air permukaan atau air tanah yang banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha perhotelan maupun usaha lainnya yang ada di Kota Makassar.
Advertisement
"Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air tanah dan reklame di Makassar itu sangat besar. Sehingga harus ditata dengan baik. Kita sangat warning ini," terang Aldiansyah via pesan singkat, Jumat (23/8/2019).
Baca Juga
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun berharap ada upaya penegak hukum seperti KPK menyelidiki sejauh mana implementasi pengelolaan pajak reklame dan air permukaan atau air tanah di Makassar maupun secara luasnya di daerah Sulsel yang sebagaimana diketahui merupakan salah satu sumber PAD yang sangat berpotensi.
Menurutnya dalam hal pengelolaan pajak reklame dan air permukaan atau air tanah telah didukung oleh Peraturan Daerah (Perda). Namun, diakui Kadir, sejauh ini implementasi dari Perda itu tak jelas. Bahkan pengelolaannya terkesan sangat tidak transparan.
"Kami harap memang harus diselidiki lebih jauh biar dapat diketahui berapa sebenarnya besaran hasil yang didapatkan dari pemungutan pajak tersebut. Kalau betul ada penyimpangan maka segera proses hukum lebih lanjut," ucap Kadir.
saksikan video pilihan di bawah ini: