Sukses

Misteri 16 Kilogram Sabu yang Dibawa Guru Ngaji

Satlantas Polres Empat Lawang menangkap AN, warga Aceh yang akan membawa 16 Kg sabu ke Kota Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Peredaran narkoba dari Provinsi Aceh ke Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terus saja terjadi. Kali ini, aparat kepolisian kembali menangkap pengedar narkoba yang berasal dari Kota Serambi Mekkah tersebut.

Saat menggelar razia di Jalan Lintas Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel, anggota Satlantas Polres Empat Lawang Sumsel menghentikan kendaraan pribadi dengan nomor plat luar provinsi, yaitu mobil Avanza bernomor BL 1394 G.

Saat mobil digeledah, aparat kepolisian menemukan belasan bungkus teh hijau asal Tiongkok, yang berisi paket narkoba jenis sabu dan ekstasi.

AN (33), sopir kendaraan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel bersama barang bukti. Warga Panti Pirak Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara ini mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui barang apa yang disimpan di dalam 2 unit tas ransel.

“Saya tidak tahu apa isinya, cuma disuruh CEK untuk membawa kendaraan ini ke Kota Palembang Sumsel. Karena baru satu kali ke Palembang, jadi saya sempat tersesat di Kabupaten Empat Lawang dan akhirnya ditangkap,”ujarnya saat diinterogasi di Polda Sumsel, Jumat (23/8/2019).

Di Aceh Utara, pria dua anak ini menggeluti profesi sopir pribadi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada malam hari, dia juga mengajar mengaji Al-quran di tempat tinggalnya.

Karena himpitan ekonomi, dia akhirnya tertarik dengan tawaran kerabatnya untuk membawa kendaraan itu ke Palembang. Sebelum berangkat ke Palembang, AN mendapat uang jalan sebesar Rp 10 Juta.

“Dapat uang untuk jalan saja, saya juga tidak tahu di Palembang mau kemana. Nanti setelah sampai Palembang, saya akan dihubungi lagi oleh CEK dan diberi instruksi selanjutnya,” katanya.

AN juga berkilah jika dirinya tidak mengetahui siapa yang akan ditemuinya, barang apa yang dibawanya serta berapa upah yang akan didapatkannya jika tugasnya sudah selesai.

Dia mengaku baru mengenal CEK dari kerabat dekatnya. Karena tergiur upah awal sebesar Rp 10 Juta, dia langsung berangkat ke Kota Palembang, tanpa mengecek barang apa yang dibawanya.

 

2 dari 2 halaman

Mantan Kepala Desa

“Saya cuma bawa 2 unit tas dan pakaian yang saya gunakan. Hari Sabtu (17/8/2019) berangkat dari Aceh, Senin (19/8/2019) sampai di Empat Lawang,” ungkapnya.

Selain berprofesi sebagai sopir pribadi dan guru mengaji, AN dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Panti Pirak.

Jabatan ini diembannya dari tahun 2012 hingga 2018 lalu. Namun dia tidak mengikuti pemilihan kepala desa lagi dan memilih bekerja sebagai sopir perusahaan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan barang bukti yang diamankan diantarany 16 Kg sabu yang dibungkus plastik berwarna hijau dengan merk Guangyinwang dan 12 butir paket pil ekstasi.

“Karena kendaraan tersebut mencurigakan, aparat kepolisian di Kabupaten Empat Lawang langsung menggeledah dan barang bukti ini didapatkan,” ujarnya.

Karena terbukti membawa barang haram tersebut, AN dijerat dengan Pasal Primer Pasal primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009, Pasal Subsider 112 Ayat 2 UU 35 2009. Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar.

Simak video pilihan berikut: