Sukses

Ratapan Kecewa Keluarga Korban Mutilasi di Musi Banyuasin dalam Sidang Tuntutan

Keluarga korban mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin merasa kecewa mendengar tuntutan hukuman seumur hidup yang ditujukan kepada terdakwa Prada DP.

Liputan6.com, Palembang - Tuntutan Oditur Mayor CHK D Butar-butar terhadap Prada DP, terdakwa pembunuhan FO (24) di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memberikan kepuasan bagi keluarga korban.

Terdakwa yang merupakan oknum TNI di Sumsel ini dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya.

S (47), ibu korban mengungkapkan kekesalannya setelah mendengar tuntutan yang diajukan kepada hakim di Pengadilan I-04 Palembang, pada hari Kamis (22/8/2019).

Hukuman penjara seumur hidup dinilainya tidak sebanding dengan perbuatan Prada DP, yang telah menghabisi nyawa anaknya, korban mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin itu. Tuntutan tersebut dirasanya tidak adil dibandingkan kehilangan putri kesayangannya.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," ujarnya, Jumat (23/8/2019).

Persidangan yang rutin digelar setiap minggunya, selalu dihadiri oleh S dan anggota keluarga lainnya. Dia menyebut kesaksian Prada DP akan kehamilan anaknya itu merupakan suatu kebohongan.

S juga menuduh tangisan sedih Prada DP selama persidangan, merupakan ungkapan kepuasan karena telah membunuh anaknya, bukan karena penyesalan.

"Di sidang sudah jelas direncanakan, harusnya mati. Pidana mati, sakit hati ya anak dibunuh. Bohong semua dia (Prada DP) itu, dia menangis karena tahu nasib dia terancam bahkan dia bilang anak saya hamil, tidak ada itu semua," ucapnya.

Ketidakpuasan tuntutan dari oditur pengadilan terhadap kasus mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin ini juga, disampaikan oleh anggota keluarga korban lainnya.

R (45), bibi korban meminta kepada hakim ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP. Pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, merupakan perbuatan yang sangat sadis.

"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukuman maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.

 

2 dari 2 halaman

Pertemuan Terakhir

Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup, karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, pada bulan Mei 2019 lalu.

Selain keluarga, duka juga dirasakan oleh rekan kerja korban. Sebelum pembunuhan sadis terjadi, pada hari Selasa (7/5/2019) sore, FO yang bekerja di salah satu minimarket waralaba di Jalan Jendral Sudirman Palembang itu, berpamitan dengan Arina, kepala toko tempat korban bekerja.

"Pamit bu, itu ucapan FO terakhir kali bertemu," ujar Arina.

Arina pun langsung menganggukkan kepalanya dan melihat karyawannya yang baru bekerja selama satu minggu itu pulang. Dia pun tak menyangka jika hari itu adalah momen terakhir dia bertemu dengan korban.

Pada Selasa malam, ibu korban mendatangi tempat kerja FO dan menanyakan keberadaan putrinya. Arina pun mengatakan jika korban sudah pulang sejak Selasa sore.

Hingga keesokan harinya, FO tidak datang untuk bekerja dan dinyatakan hilang oleh keluarganya. Hingga pada hari Rabu (8/5/2019), FO ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

 

Simak video pilihan berikut ini: