Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir video syur Vina Garut, yang sudah cukup meresahkan masyarakat.
"Agar video ini tidak semakin menyebar dan meluas ke tatanan masyarakat, kami memohon Kemenkominfo RI segera memblokir video tersebut," ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Garut Diar Cahdiar Antadireja, Selasa (27/8/2019).
Dalam surat yang ditandatangi 22 Agustus lalu itu, ada dua poin yang menjadi perhatian pemda. Pertama, pemerintah Garut menyatakan keprihatinannya terhadap penyebaran video tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Advertisement
Kedua, adanya video tersebut menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah berkaitan dengan akhlak dan keteladanan di masyarakat. Untuk itu, masalah akhlak dan keteladanan ini perlu ditingkatkan lagi.
"Salah satunya melalui peran tokoh agama dan masyarakat, agar peristiwa tersebut tidak kembali terulang," ujar Diar dalam salah satu poin penutup kedua pernyataan itu.
Baca Juga
Seperti diketahui, adegan syur 'gangbang'Â Vina Garut yang melibatkan VN (19), AK (31) dan WW (41), serta beberapa pelaku laku lainnya yang diduga dibuat akhir tahun lalu, tengah menjadi viral di Garut saat ini.
Kasus tersebut, menjadi pukulan telak bagi masyarakat Garut. Sontak hal itu menjadi bulan-bulanan warganet.
Dalam penyelidikan awal, diketahui jika adegan yang dibuat berkembang hingga 50 konten video Vina Garut. Penyidik Polres Garut pun langsung turun tangan. Tiga pelaku yakni VN, AK, dan WW berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Belakangan diketahui jika AK, yang merupakan mantan suami VN, dinyatakan positif penyakit mematikan, hingga pemeriksanaan pun dilakukan secara terpisah, bahkan dengan jaminan keluarga, AK, akhirnya tidak mendapatkan penahanan.
Sementara VN dan WW, akhirnya mendekam di sel tahanan polres Garut untuk kepentingan penyelidikan. Meskipun akhir pekan kemarin, kuasa hukum kedua tersangka Vina Garut mengajukan penangguhan penahanan keduanya, dengan alasan untuk mengembalikan kesehatan dan psikologis para tersangka.
Hingga kini kasusnya masih ditangani Polres Garut, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman bui minimal 10 tahun penjara.
Â
Simak video pilihan berikut ini: