Liputan6.com, Pekanbaru - Mobil tanpa pemilik yang terparkir di halaman masjid Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, menjadi jalan bagi Polsek setempat mengungkapkan peredaran 18 kilogram sabu. Barang haram ini berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang bertujuan Surabaya, Jawa Timur.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto menjelaskan, mobil itu sebelumnya digunakan dua tersangka, Hendri alias Black dan Perdamean Nadapdap membawa 32 kilogram sabu dari Tanjung Pinang. Tak hanya via darat, mobil ini juga naik kapal untuk melintasi perairan.
Keduanya lolos dari petugas pelabuhan ataupun setiap kantor polisi yang dilalui karena merombak bagian belakang mobil. Sabu itu dibungkus alumunium dan ditabur kopi di sekelilingnya.
Advertisement
Baca Juga
"Anjing pelacak saja sulit mengendus karena bau sabu tersamarkan oleh kopi," sebut pria dipanggil Santo ini didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Inspektur Dua Budhia Dianda, Selasa (27/8/2019).
Tiba di Pekanbaru pada 16 Agustus 2019, pelaku dan jaringannya yang masih diburu membongkar bagian belakang mobil. Satu persatu sabu tadi dikeluarkan dan dibawa ke sebuah rumah yang baru dikontrak tersangka.
Dari total 32 kilogram sabu yang dibawa, 14 kilogram di antaranya dinyatakan lolos. Hingga kini kepolisian masih mengusut apakah sabu itu diedarkan di Pekanbaru atau dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
"Mobil yang dibongkar tadi lalu ditinggal di parkiran tempat ibadah. Karena sudah beberapa hari tak diambil, warga lalu melapor ke Polsek," sebut Santo.
Kepada Santo, tersangka mengaku baru menerima uang Rp10 juta. Uang itu belum termasuk upah jika sabu sampai ke tangan pemesan dan hanya sebagai biaya perjalanan seperti makan, minum dan mengontrak rumah di Pekanbaru.
Transaksi Mencurigakan
Kedua tersangka juga memperlihatkan bagaimana sabu itu diambil dari belakang mobil. Yaitu dengan membuka paksa bagian kursi belakang dan sabu tersusun rapi di ruangan kosongnya.
"Pengakuan keduanya baru pertama kali membawa sabu dari Tanjung Pinang," kata Santo.
Hanya saja, Santo tidak begitu percaya setelah melihat catatan transaksi di beberapa rekening tersangka. Uang dalam jumlah ratusan hingga miliaran rupiah hilir mudik di rekening itu, diduga hasil penjualan narkotika.
Dari kedua tersangka, juga disita uang Rp 298 juta lebih diduga hasil transaksi narkoba. Turut pula disita beberapa buah telepon genggam, kartu anjungan tunai mandiri, buku bank dan plat nomor polisi mobil.
Dari telepon genggam itu, polisi menemukan sejumlah komunikasi dan pesan antara tersangka dengan beberapa orang diduga pengendali jaringan narkoba dan calon pembeli.
"Semuanya masih dalam pengembangan meskipun menggunakan sistem terputus," ucap Santo didampingi Kapolsek Tenayanraya Komisaris Hanafi.
Terpisah, Hanafi menjelaskan, pengungkapan berawal dari temuan mobil Honda Mobilio di parkiran masjid. Mobil itu lalu dibawa ke Polsek lalu dilihat bagian belakangnya sudah terbongkar.
Dari sini, Hanafi yakin mobil itu sudah digunakan dalam sebuah tindak pidana. Penyidikan lalu dilakukan Kanit Reskrim Polsek dan mengumpulkan informasi siapa pemilik mobil tadi.
Advertisement
14 Kilogram Sabu Lolos
Akhirnya, petugas mencurigai penghuni sebuah kontrakan di kecamatan itu. Tersangka Hendri alias Black ditangkap pada 21 Agustus. Sebanyak 18 kilo sabu disita dari rumah yang baru dikontrak tersangka.
Pengakuan Black, sabu itu diperoleh dari tersangka Perdamean Nadapdap. Pria dimaksud akhirnya di tangkap dihari sama pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel. Anggota menemukan aluminium untuk membungkus sabu," sebut Hanafi.
Pengakuan Perdamean, beberapa hari sebelumnya 32 kilogram sabu dari Tanjung Pinang dibagi menjadi dua. Sebanyak 14 kilogram sabu dijemput mobil di sebuah minimarket di Jalan Kuantanraya.
Agar tak menimbukan kecurigaan, barang haram itu diletakkan di tong sampah lalu diambil dan dibawa memakai mobil Toyota Avanza. Penjemput sabu itu masih dilacak keberadaan.
"Pengakuan tersangka, itu katanya dibawa ke Surabaya," ucap Hanafi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup hingga hukuman mati menunggu keduanya.
Saksikan video pilihan berikut ini: