Sukses

Gudang Kosong di Palembang Jadi Brankas Sabu Seberat 20 Kilogram

BNN Sumsel menangkap MK, kurir narkoba yang membawa 20 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi di Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menangkap pengedar narkoba di Kot Palembang. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 20 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 18.800 butir.

Barang haram ini ternyata akan dikirim ke S, yang merupakan bandar narkoba kelas kakap di Kota Palembang Sumsel. Rencananya, narkoba ini akan disimpan di salah satu gudang kosong di kawasan Tangga Buntung Kelurahan 36 Ilir Palembang.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (26/8/2019) di Komplek Bandara Mas, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Tersangka MK (36) rencananya akan mengantar paket narkoba ini ke gudang kosong milik S di Palembang. Namun di tengah perjalanan, MK terciduk tim BNN Sumsel.

“Dari hasil penyelidikan, narkoba ini akan dipasok ke sebuah gedung kosong di kawasan Tangga Buntung. Gudang itu milik S, yang sekarang kabur dan jadi target penangkapan kita,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di BNN Sumsel, Selasa (27/8/2019).

Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu, akan didistribusikan S di Provinsi Sumsel, Lampung dan sekitarnya. Dilihat dari jenisnya, narkoba ini diperkirakan dipasok dari Malaysia.

Saat disita BNN Sumsel, barang haram tersebut disimpan dalam dua tas dan empat bungkus kotak besar berisi 20 Kilogram sabu. Lalu ada 8 bungkus kotak kecil berisi puluhan ribu pil ekstasi.

MK sendiri merupakan warga Palembang yang bertugas sebagai kurir narkoba. Tersangka diiming-imingi uang sebesar Rp 2 Juta untuk setia kotaknya. Namun upah tersebut akan diberikan setelah MK berhasil mengantar paket narkoba tersebut.

“Upahnya belum didapat, MK sudah kami ciduk. Saat ditangkap, MK mengendarai kendaraan roda empat yang membawa paket narkoba di Palembang ,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Tergiur Upah Besar

Keberhasilan mengungkap transaksi narkoba ini, lanjut Kepala BNN Sumsel, tidak lepas dari informasi masyarakat. Dia berharap peran serta masyarakat seperti ini, akan terus berjalan sehingga bisa menekan angka peredaran narkoba di Sumsel.

Atas perbuatannya, MK harus mendekam di tanahan BNN Sumsel. Tersangka juga terancam Pasal 112 Juncto Pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.

Saat diwawancarai, MK mengaku malu atas perbuatannya. Dia mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

“Ini kali pertama saya bantu edarkan sabu ini. Awalnya saya ditelpon seseorang, saya tidak kenal karena dia tidak sebut nama dan menyuruh saya antarkan pesanan ini,” kata dia.

Sebelum mengantar paket narkoba dalam jumlah besar ini, MK sudah mengetahui barang tersebut adalah sabu dan ekstasi. Karena upah yang dijanjikan sangat menggiurkan, MK nekat melakoni sebagai kurir narkoba.

Video Terkini