Sukses

Akal Bulus Tersangka Pembunuh Suami dan Anak Tiri di Sukabumi demi Hilangkan Jejak

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengungkapkan fakta perihal kasus dugaan pembunuhan berencana suami dan anak tiri di Sukabumi.

Liputan6.com, Bandung Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengungkapkan fakta perihal kasus dugaan pembunuhan berencana suami dan anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Nasriadi, Aulia Kusuma alias AK (45) sejak awal tersangka memang ingin menghilangkan nyawa kedua korban dengan skenario membakar rumah.

AK, seorang istri yang menjadi dalang pembunuhan berencana suaminya, Edi Chandra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana (23).

Nasriadi mengatakan, upaya membuang kedua korban ke Sukabumi dengan cara dibakar di dalam mobil dilakukan karena pembakaran rumah kediaman korban di Jakarta Selatan, tidak berjalan mulus.

"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi (tempat disimpannya mayat korban) tidak terbakar," kata Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (29/8/2019).

Nasriadi melanjutkan, warga setempat dan petugas pemadam kebakaran juga sempat turut membantu proses pemadaman. Namun, orang-orang yang masuk ke dalam rumah diminta agar tidak masuk ke dalam garasi tempat kedua korban berada.

"Setelah masyarakat membantu memadamkan, AK mengecek ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," katanya.

Setelah kegagalan skenario itu, AK akhirnya berencana membuang kedua korban ke Sukabumi. Karena menurut Nasriadi, AK memilih tempat tersebut lantaran sepi.

"Aulia pernah mengantar korban anak tirinya ke pesantren di daerah sana dan dia tahu di sana sepi," ujar Nasriadi.

Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.

Polisi sebelumnya mengungkap kasus AK yang diduga menjadi dalang pembunuhan berencana suaminya, Edi Chandra Purnama dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana. Kedua korban tersebut dibunuh dengan cara dilumpuhkan, dibekap serta jasadnya dibuang dengan dibakar di dalam mobil.

Nasriadi menyebut AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar utang. Berdasarkan keterangan, Nasriadi mengungkapkan AK memiliki utang sebesar Rp10 miliar.

"Jadi yang bersangkutan memiliki utang Rp10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B Rp2,5 miliar. Sedangkan, sisanya Rp500 juta adalah utang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya sepakat agar penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena pelaku dan perencanaan pembunuhan beralamat di Jakarta.

"Di Jawa Barat hanya membuang jenazah dan membakar saja. Jadi kita sepakat dengan Kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya secepat mungkin," kata Rudy.

Awalnya, kasus ini bermula ketika penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.

"Di Polda Metro Jaya sudah menunggu untuk rekonstruksi," kata Rudi.