Liputan6.com, Pekanbaru- Terdakwa pembunuhan, Hendra Syahputra, mencoba kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Beberapa letusan senjata api dilepaskan polisi supaya pembunuh Ayu Syafitri itu menghentikan langkahnya.
Tak pelak, aksi kejar-kejaran terdakwa pembunuhan pada Januari 2019 silam itu dengan polisi dan jaksa terjadi di Jalan Teratai, persisnya di sebelah kanan pengadilan. Beberapa warga yang melintas juga ikut menghentikan pria 29 tahun itu.
Advertisement
Baca Juga
Ulah tahanan Rutan Sialang Bungkuk membuat pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru terpaksa menabraknya memakai sepeda motor. Seketika terdakwa langsung tersungkur dan sempat dipukul warga sekitar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robbi Harianto menjelaskan, Hendra baru saja menjalani sidang di pengadilan, Kamis petang 29 Agustus 2019. Tangannya lalu diborgol untuk dibawa kembali ke Rutan bersama tahanan lainnya.
Keluar dari pintu pengadilan dan ingin memasuki mobil tahanan, Hendra mendapat celah untuk kabur. Dengan sigap Hendra berlari mengarah ke Jalan Teratai di depan pengadilan.
Melihat Hendra kabur, ada dua tembakan peringatan ke udara dilepaskan polisi. Tembakan peringatan kembali dilakukan ketika Hendra berada di Jalan Teratai, tepatnya di depan kantor Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru.
"Sudah tertangkap lagi, saat kabur dia dikawal ketat dan tangannya terborgol. Petugas cekatan menangkap terdakwa," kata Robbi, Kamis malam.
Robbi menyebut jaksa dan polisi di pengadilan sudah menginterogasi Hendra. Terdakwa kasus pembunuhan ini sudah dibawa ke Rutan bersama puluhan tahanan lainnya.
Terima Ancaman Pembunuhan
Terpisah, Hendra ketika ditanya wartawan mengaku tak kuat menjalani hidup di balik jeruji besi. Dia mengaku sering mendapat ancaman dari puluhan tahanan yang satu sel dengannya.
Diduga, puluhan tahanan di sel Hendra itu geram dengan ulah pelaku. Pasalnya, Hendra didakwa membunuh wanita yang baru dikenalnya di Facebook dan melarikan benda berharga korban.
Kepada wartawan, Hendra mengaku sering dipukul. Hidupnya di sel tak pernah tenang apalagi ketika malam menjelang karena takut dibunuh ketika dia sedang tidur.
"Saya juga dipukul, tak kuat di kamar (sel), sering diancam dibunuh," ucap Hendra.
Hendra menerangkan, ada sekitar 20 orang tahanan satu kamar dengannya di Rutan Sialang Bungkuk. Hendra mengaku sering mendapat perlakuan tak mengenakkan dari tahanan lainnya.
"Mereka bersekongkol untuk membunuh saya, cuma belum ada kesempatan saja," sebut Hendra.
Atas ancaman itu, Hendra sudah melapor ke pihak Rutan. Hanya saja, laporan itu diakui Hendra tak pernah ditanggapi sehingga membuat dirinya mencari kesempatan untuk kabur.
"Makanya saya kabur saja dari pada saya nanti dibunuh saat tidur," kata Hendra.
Advertisement
Berawal dari Facebook
Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri, di mana jenazah korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu ditemukan pada Rabu dini hari, 30 Januari 2019. Lokasi penemuan ada di pinggir kebun sawit, Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Beberapa hari kemudian, Hendra ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus tujuan Jakarta.
Kasus ini bermula ketika Hendra berkenalan dengan korban melalui akun Facebook, 29 Januari 2019. Pada hari yang sama, korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung tapi pelaku menghalang-halangi korban bekerja.
Hendra menjanjikan korban pekerjaan lebih baik di Jalan Pramuka, Rumbai. Terbujuk rayuan, malamnya Hendra menjemput korban di Sigunggung dan pergi ke Rumbai.
Saat itu melintas Jalan Yos Sudarso, Ayu pun merasa lapar dan meminta Hendra untuk makan. Awalnya Ayu meminta makan di KFC, karena tidak ada uang keduanya makan di warung makan biasa.
Rupanya, makan di tempat murah membuat Ayu menyindir sehingga Hendra tersinggung. Setelah itu, Hendra membawa korban ke kebun sawit di Kecamatan Rumbai.
Curiga dengan gelagat tersangka, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut. Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga meninggal dunia, lalu menjarah harta benda korban
Saat ini, persidangan terhadap Hendra sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penutntu Umum, Edi Junaidi. Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2) denan ancaman hukuman mati.