Sukses

Tanggapan Akademisi Soal Kasus Dugaan Suap DAK Rp 40 M di Pare-Pare

Akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar mengkritik penanganan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare

Liputan6.com, Pare-Pare Akademisi mengkritik penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh kepolisian. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina menyayangkan langkahPolda Sulsel menggenjot penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE) terhadap penyebaran salinan pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare terkait adanya dugaan suap proyek DAK tersebut ke media sosial (medsos).

Menurut dia, secara hukum aparat penegak hukum seharusnya mendahulukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare yang kaitannya dengan adanya keterangan tiga PNS di antaranya bernama Muh. Yamin. Di mana ia membenarkan telah melakukan hal yang dimaksud atau peristiwa pengembalian uang suap benar telah terjadi.

"Maka secara hukum harusnya aparat penegak hukum yang menangani kasus hukum tindak pidana korupsi tersebut berkewajiban untuk sungguh-sungguh dengan prilaku penegakan hukum yang jujur untuk membongkar kebenaran fakta suap tersebut," kata Jermias, Jumat (30/8/2019).

Ia mengatakan dalam kepentingan penegakan hukum apalagi sekaitan dengan membongkar dan mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi, maka yang lebih dominan atau lebih besar kepentingan hukumnya adalah kepentingan negara.

Siapa oknum yang menyebarkan surat pernyataan perihal adanya dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare, menurut dia, secara hukum demi kepentingan negara yang lebih dominan, maka oknum yang berperan membongkar dan mengungkapkan kejahatan korupsi, seharusnya dilindungi kepentingan hukumnya. Tidak memberlakukan kepadanya dugaan pelanggaran UU ITE.

"Jangan sampai nantinya dalam etika penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek DAK TA 2016 yang dimaksud, dianggap ada upaya untuk tidak serius dan tidak sungguh sungguh untuk menuntaskannya sampai pada meja hijau," terang Jermias.

Memang UU ITE tentang penyebaran berita ada yang bersifat delik formil dan juga ada yang bersifat delik materil, sehingga sangat bergantung pada perbuatan sesuai unsur-unsur pasal dalam UU ITE. Hal itu, kata dia, sudah banyak terjadi di Indonesia sehingga menjadi debat hukum yang krusial.

Namun terlepas dari tafsiran hukum tersebut, menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek DAK Kota Pare Pare di TA.2016 yang sekarang ini faktanya ada keterangan yang membenarkan isi surat pernyataan dugaan suap.

Sehingga penegak hukum yang menangani kasus hukum tersebut untuk segera menuntaskan penanganannya hingga masuk ke meja hijau dan sudah saatnya menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi kepentingan bagi orang yang bisa menjadi saksi yang telah membongkar dan mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek DAK Kota Pare-Pare itu.

"Korupsi adalah kejahatan yang sifatnya extra odinary crime seperti dugaan suap proyek DAK ini. Harus diutamakan perlindungan hukum bagi pengungkapnya demi kepentingan negara dan rakyat ketimbang mengurus perkara UU ITE yang di dalamnya ada sebuah nilai strategi hukum urusan personal. Ada-ada saja rasionalitas yang mengherankan, sekali pun disadari bahwa itu adalah hak dari orang yang merasa dirinya sebagai korban penyebaran di medsos sebagai pelanggaran dari UU ITE," Jermias menandaskan

 

2 dari 6 halaman

Polisi Tangkap Penyebar Surat Pernyataan Terkait Dugaan Suap Proyek DAK Pare-Pare

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap penyebaran salinan pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare terkait adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar ke media sosial (medsos) itu, penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka.

Mereka masing-masing Kaharuddin, warga Jalan Bau Massepe, Kota Pare-Pare dan Iksan Ishak, warga Jalan Kesuma, Kota Pare-Pare.

Keduanya, kata Dicky, melalui akun facebooknya masing-masing memposting surat pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare ke medsos.

Dalam surat pernyataan yang dibubuhi materi bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS masing-masing Muh. Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal bernama Mal Ratu Indah Makassar sebagai bentuk pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare dan itu berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

"Surat pernyataan tersebut dianggap tidak benar sehingga korban, Wali Kota Pare-Pare, Muh. Taufan Pawe merasa nama baiknya dicemarkan dan membuat Laporan Polisi untuk ditindak lanjuti," kata Dicky.

Tim siber pun melakukan pelacakan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar screenshot postingan surat pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare yang disebarkan ke medsos serta handpone para tersangka yang digunakan memposting surat pernyataan tiga PNS yang dimaksud ke medsos.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ancaman pidana Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong/ hoaks.

"Motif kedua tersangka memposting salinan pernyataan tiga PNS terkait adanya dugaan suap proyek DAK masih dalam penyelidikan," jelas Dicky.

 

3 dari 6 halaman

KPK Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatensi penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Diantaranya kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Koorsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiansyah Malik Nasution dikonfirmasi via telepon membenarkan hal tersebut.

"Semua kita atensi. Diantaranya kasus dugaan suap DAK Pare-Pare yang cukup mendapat perhatian besar publik belakangan ini," kata Aldiansyah, Minggu (25/8/2019).

Ia merencanakan mendekat ini akan segera berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kelanjutan penanganan kasus-kasus korupsi yang dimaksud. Dengan demikian, kata dia, penanganan kasusnya akan menjadi perhatian Korsup KPK.

"Kami akan bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus yang dimaksud," ujar Aldiansyah.

 

4 dari 6 halaman

Simpang Siur Penanganan Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Kota Pare-Pare

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Polres Pare-Pare berjanji akan menuntaskan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.

"Ditunggu saja yah. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat selesai," kata Kapolres Pare-Pare, AKBP Pria Budi sebelumnya.

Ia mengatakan pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan suap DAK, melainkan juga menangani kasus dugaan raibnya uang kas milik Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare sebesar Rp 6,7 miliar tahun anggaran 2017-2018 yang juga melibatkan pihak yang sama dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau kasus dugaan suap DAK itu masih tahap penyelidikan. Kita saat ini masih fokus penyidikan kasus Dinkes Kota Pare-Pare. Tolong dibedakan," tutur Pria.

Hal yang berbeda disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. Mantan Penyidik senior KPK itu justru memastikan penanganan kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik itu," ucap Yudhiawan via pesan singkat, Selasa 2 Juli 2019.

Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengambil alih penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK yang dikabarkan mencatut nama Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe tersebut.

"Kita sudah berikan petunjuk teknis (juknis) dan Polres Pare-Pare memang serius tangani dan tak ada hambatan apapun," jelas Yudhiawan.

Menurutnya hingga saat ini penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK oleh Polres Pare-Pare telah berjalan maksimal. Selain telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.

"Ini yang sementara ditunggu oleh penyidik. Setelah hasilnya ada, fokus penyidik akan mencari siapa pihak yang patut bertanggungjawab dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut," terang Yudhiawan.

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) terakhir melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah mendapat jawaban lisan dari Kanit Tipikor Polres Pare-Pare, Ipda Sukri Abdullah jika pihaknya tak menangani kasus DAK yang dimaksud.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan langsung bukti berupa kopian surat pernyataan tiga PNS tentang adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare ke pimpinan Kejati Sulsel yang baru, Firdaus Weldimar saat bertandang ke Kantor ACC Sulawesi menjalin silaturahmi, Selasa 23 Juli 2019.

"Kemarin kami bersurat ke Polres Pare-Pare meminta penjelasan perkembangan kasus dugaan suap proyek DAK tersebut. Surat kami tak dibalas, malah Kanit Tipikor menelepon kami jika kasus tersebut tak ditangani pihaknya. Yah sudah makanya kami lapor ke Kejati untuk ditangani dan bukti kami sudah serahkan langsung ke Pak Kajati kemarin," terang Kadir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin membenarkan adanya laporan kasus dugaan suap DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh lembaga ACC Sulawesi tersebut.

"Memang benar. Kejati Sulsel telah menerima sejumlah dokumen pengakuan tiga orang PNS dari ACC Sulawesi atas kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare. Hal ini juga telah kami sampaikan ke pimpinan, ini tnggal menunggu petunjuk selanjutnya," singkat Salahuddin.

 

5 dari 6 halaman

Nama Wali Kota Pare-Pare dalam Lingkaran Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 M

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penanganan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare dapat berjalan secara profesional.

"Kasus ini kan menarik dan dikabarkan mencatut nama Kepala daerah setempat. Sehingga kami harap ditangani secara maksimal dan profesional," ucap Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi.

ACC Sulawesi berharap aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut segera mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.

"Ini juga harus segera dikonfirmasi kebenarannya. Polres Pare-Pare hingga saat ini terkesan tak berkutik padahal pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos) bahkan Yamin telah membenarkan keterangannya kepada sejumlah media," ujar Kadir.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum yang menangani kasus DAK Pare-Pare tersebut turut mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh Yamin yang telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.

"Sampai detik ini kan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh penyidik Polres Pare-Pare. Inilah sehingga kami mendesak Polda Sulsel atau Kejati Sulsel bahkan ke KPK untuk segera ambill alih kasus ini," jelas Kadir.

 

6 dari 6 halaman

Dugaan Suap Proyek DAK Pare-Pare Terungkap dari Surat Pernyataan Tiga PNS

Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).

Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.

Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

saksikan video pilihan di bawah ini: