Liputan6.com, Palembang - Peningkatan pajak diberlakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palembang, terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Salah satunya dengan menggelar rutin penertiban reklame dan penagihan tunggakan pembayaran pajak reklame.
Gencarnya kegiatan ini ternyata berdampak baik bagi capaian penghasilan pajak reklame di Ibu Kota Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Bahkan, anggarannya sudah tembus di angka miliaran rupiah setiap bulannya.
Advertisement
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kiagus Sulaiman Amin mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan belakangan ini, tidak menghalangi mereka mengejar capaian pajak dan retribusi daerah.
Bahkan Sejak awal Juli 2019, laporan reklame mengalami tren peningkatan yang cukup signifikan. Yaitu berada di angka 11,76 persen untuk capaian per bulannya.
Baca Juga
"Biasanya selama ini pajak reklame hanya menyentuh di angka Rp700 Jutaan atau sekitar 4 persen setiap bulannya. Tapi sekarang ini capaian pajak reklame sudah di angka 45 persen atau menyentuh angka Rp10,7 Miliar," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (31/8/2019).
Dari 11 sektor pajak yang dikelola, jenis pajak reklame diakuinya mengalami peningkatan yang sangat signifikan, bahkan diatas rata-rata capaian lain dalam waktu dua bulan terakhir.
Capaian jenis pajak reklame ini, tidak terlepas dari kerjasama tim yang terus dilakukan. Salah satunya dengan upaya tim dalam menggali potensi reklame yang berada di Mal, Bioskop hingga videotron di Kota Palembang.
"Peningkatan capaian pajak reklame ini termasuk memaksimalkan pajak reklame yang ada di mal dan mengejar tunggakan reklame. Karena keduanya cukup potensial, seperti di mal yang belum dimaksimalkan sebelumnya," ujarnya.
Untuk penertiban pembayaran pajak ke pengguna iklan reklame, BPPD Kota Palembang akan menerapkan sanksi bagi pengguna reklame yang menunggak. Salah satunya menempelkan stiker di papan reklame. Serta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, untuk tidak menerbitkan izin pemasangan iklan reklame.
"Perizinan tidak dikeluarkan jika ada wajib pajak yang menunggak, sekarang sedang bangun jaringannya," katanya.
Target Pemkot Palembang dalam peningkatkan PAD Kota Palembang lainnya, yaitu dengan menggencarkan pajak restoran.
Pajak Pempek Palembang
Diantaranya dengan memasang alat mesin e-Tax di seluruh restoran, rumah makan, dan hotel. Salah satu yang menjadi fokus potensi pajak restoran ini adalah penjualan pempek Palembang.
Penerapan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 84 tahun 2018 yang masuk dalam pajak restoran.
"Penjualan pempek bisa mencapai 8 ton per harinya, tapi hingga sekarang belum ada kontribusi lebih untuk Kota Palembang," ujarnya.
Perda untuk pajak Pempek Palembang itu, sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2018 namun belum maksimal. Di tahun 2019 ini, seluruh restoran, rumah makan dan hotel dibebankan pajak 10 persen, termasuk jika berjualan Pempek Palembang.
Pajak tersebut diakuinya hanya dibebankan kepada para pembeli saja, agar tidak berdampak pada omset restoran sendiri. Pengelola restoran hanya diwajibkan memungut pajak ke para pembeli.
"Pengelola sifatnya hanya membantu mengambil pajak kepada konsumen. Kita juga sudah memasang alat pemantau pajak online atau e-tax untuk wajib pajak ini," katanya.
BPPD Palembang sudah memasang lebih dari 300 alat e-tax. Pemasangan e-tax ini akan ditambah hingga seluruh restoran, rumah makan dan hotel berkelas mewah bisa terdeteksi transaksinya.
"Ini potensi yang sangat besar. Bagi yang menolak kita pemasangan alat ini, akan kita cabut izinnya sampai dengan penutupan usaha," ungkapnya.
Pemasangan e-tax ini diprediksi akan meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan, karena mereka bisa melakukan pemantauan secara valid.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement