Sukses

Pengamat: Iuran Naik 100 Persen, BPJS Bakal Ditinggalkan Masyarakat

Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) Fachrudin Piliang angkat bicara soal wacana kenaikan iuran BPJS.

Liputan6.com, Denpasar Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) Fachrudin Piliang mengatakan, nominal kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencekik masyarakat. Katanya, usulan kenaikan iuran itu terlalu tinggi.

"BPJS Kesehatan akan ditinggalkan masyarakat," kata Fachrudin di Denpasar, Selasa (3/9/2019).

Fachrudin menjelaskan, jika iuran dinaikkan semakin tinggi, apalagi pelayanannya tidak dijamin baik akan membuat warga semakin meninggalkan BPJS Kesehatan. Sebab, tidak ada bedanya dengan asuransi kesehatan swasta.

"Usulan itu wujud bahwa negara mau ambil untung besar. Prinsip BPJS itu nirlaba, bukan bisnis oriented seperti asuransi swasta. Nampaknya Sri Mulyani mulai bosan urus BPJS. Padahal, itu kesalahan manajemen sendiri, bukan salah masyarakat," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam catatannya masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan manfaat BPJS Kesehatan. Kelangkaan obat, kamar penuh, diskriminasi pelayanan, stok darah kosong, dan lainnya sering ditemukan dalam pelayanan BPJS kesehatan di Rumah Sakit.

"Jika iuran ini dinaikkan, mestinya tidak sedrastis itu meningkatnya. Kami usulkan tidak lebih dari 10 persen. Tentu dengan langkah inovasi BPJS Kesehatan dalam perbaikan pelayanan dan menarik iuran peserta secara agresif di lapangan," kata Fachrudin.

Menaikkan iuran secara drastis, kata Fachrudin, tidak akan menyelesaikan lilitan defisit keuangan BPJS kesehatan. Hal itu justru akan menjadi bumerang bagi kelangsungan BPJS Kesehatan.

"Catat ya, kami sebagai masyarakat tertib bayar iuran BPJS Kesehatan, meski jarang kami gunakan untuk klaim. Itu spirit gotong-royong prinsip BPJS yang sudah dijalankan bersama. Jadi, jangan bebani masyarakat berlebihan," kata Fachrudin Piliang.

Evaluasi iuran BPJS Kesehatan, Fachrudin melanjutkan, merupakan kewajiban yang perlu dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini tercantum di dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, usulan kenaikan iuran harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan membayar atau daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Artinya, peserta harus membayar Rp160 ribu per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp80 ribu per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dari posisi sekarang sebesar Rp51 ribu per bulan. Sementara, peserta kelas mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.

Kenaikan iuran ini tak lepas dari biaya rumah sakit yang tinggi, dalam hal ini obat, selain tata kelola manajemen BPJS Kesehatan. "Masalah farmasi harus menjadi perhatian khusus pemerintahan terkait pemmberatasan mafia farmasi," tutup dia.