Liputan6.com, Denpasar Pria berinisial AP (25) asal Wonogiri, Jawa Tengah berupaya menyelundupkan 17.192 ekor baby lobster dengan tujuan Vietnam. Upaya penyelundupan belasan ribu baby lobster itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
AP mengemas belasan ribu baby lobster ke dalam 19 kantong plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 16.663 ekor baby lobster jenis pasir dan 529 ekor baby lobster jenis mutiara.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menuturkan, pengungkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali-Nusra yang bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan ekspor ilegal ini. Pada saat proses groundhandling, AP berhasil diamankan.
Advertisement
Baca Juga
"AP ini oknum groundhandling. Sementara pengirimnya belum berhasil diamankan," papar Himawan, Selasa (3/9/2019).
Pada puku 03.00 Wita, Senin (2/9/2019) AP kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06.00 Wita.
"Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan ‘Paper Cup’. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp2.605.250.000," kata Himawan.
Dari keterangan sementara, AP mengaku baby lobster sebanyak itu akan diterbangkan menggunakan pesawat tujuan Singapura dengan tujuan akhir ke Vietnam.
Atas perbuatannya, AP dapat diduga telah melanggar pasal 53 ayat 4 UU 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Saat ini, barang bukti baby lobster telah diserah-terimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: