Liputan6.com, Kupang - Baru saja dilantik, anggota DPRD NTT periode 2014-2019 dari partai PKPI atas nama Jefri Un Banunaek langsung ditahan. Jefri resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tahun 2015. Perbuatannya itu terbukti merugikan negara hingga Rp 756 juta.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTS bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) menjemput Jefri usai mengikuti upacara pelantikan DPRD NTT di ruang utama kantor DPRD NTT, Selasa, 3 Agustus 2019.
Usai diperiksa intensif kurang lebih lima jam di ruangan Pidsus Kejati NTT, Jefri resmi ditahan. Ia digiring dengan mobil kejaksaan menuju Rumah Tahanan (Rutan) TTS.
Advertisement
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Jefri ditangkap karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
"Sudah tiga kali mangkir dengan alasan tidak jelas, lewat WhatsApp saja. Tiga rekannya sudah ditahan, masa dia tidak," ujar Abdul.
Saat penangkapan, jaksa mengantongi surat perintah penangkapan. Surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke kantor Kejati NTT.
"Kita tunjukan surat perintah penangkapan dan reaksinya tenang saja. Kita punya nurani, menghargai beliau sebagai tokoh masyatakat makanya proses penangkapannya juga biasa saja, tanpa menunjukan ke orang bahwa ia kami tangkap," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Jefri Un Banunaek, Nofan Manafe mengatakan, sebelum dinyatakan ditahan, kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga mengaku kliennya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan dari jaksa.
Meski demikian, Novan menghargai proses hukum dan siap menghadapi persidangan.
"Klien saya selama ini kooperatif, kita minta tunda pemeriksaan pun pakai surat resmi, jadi bukan mangkir. Tidak ada upaya praperadilan, kita siap membuktikan di persidangan," katanya.