Sukses

Dilatih Merangkai Bunga di Lapas, Ibu 2 Anak Malah Jadi Pengedar Sabu Usai Bebas

Lina yang pernah belajar merangkai bunga di Lapas Kendari ternyata setelah keluar menjadi pengedar sabu.

Liputan6.com, Kendari - Ibarat pribahasa kedelai pun tak akan jatuh lagi ke lubang yang sama, tampaknya tak diindahkan ML alias Lina (42). Dia jatuh ke lubang yang sama, bahkan lebih dalam. Pernah masuk Lapas Kendari karena kasus penipuan, ibu dua anak ini ditahan kembali Polda Sulawesi Tenggara karena menjadi pengedar narkoba.

Dari keterangannya, dari ruang tahanan Lapas Kelas IIA Kendari lah dia mulai mengenal sabu. Saat itu, Lina berkenalan dengan salah seorang pengedar sabu yang juga tengah dalam masa penahanan. 

Berawal dari 2017, Lina dipenjara karena dilaporkan menipu seseorang di Kota Kendari. Sebab, Lina sempat keliru mengelola keuangan sehingga harus menjalani hukuman penjara satu tahun lebih.

Saat itulah, Lina mulai berteman dengan sejumlah narapidana. Tak pilih-pilih teman, Lina berkenalan dengan seorang yang mengubahnya menjadi pengedar sabu.

Keduanya saling bertukaran nomor telepon. Bahkan, saat keluar Lapas, nomor telepon pria misterius itu masih tetap disimpan.

"Saya beberapa kali ditelepon dia, kalau ada barang yang diminta antar maka saya antar," ujar Lina saat dikonfirmasi di Polda Sultra.

Sejak keluar dari Lapas, Lina mengaku sudah lima kali ditelepon pria misterius itu. Lima kali pula Lina mengantarkan sabu, mulai dari seberat beberapa gram hingga mencapai ratusan gram.

Padahal, setelah keluar dari Lapas, Lina sudah memiliki keterampilan sendiri. Dia sudah bisa menjual bunga-bunga hias, juga menjual kue-kue yang dibuat saat ada pesanan dari orang.

Semangat berwiraswasta ini, sebagian didapatnya dari Lapas. Sebab, Lapas Kendari kerap menggelar pelatihan keterampilan bagi pemuda dan ibu rumah tangga.

"Saya jual bunga, tapi kalau ditelepon ada pengantaran sabu, saya kerja dengan sistem tempel," ujar Lina.

Sistem tempel yakni, salah satu cara mengantar narkoba yang dilakukan kelas pengedar saat membawa sabu ke pemesan. Pengedar hanya akan menaruh sabu di sembarang tempat, kemudian pemesan akan mencari lokasi di maksud.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara, H Muslim mengatakan, keterampilan umumnya diberikan kepada narapidana secara rutin di Lapas. Hal ini untuk membuat mereka produktif dan bisa bekerja setelah bebas.

"Itu rutin kami berikan, malah ada beberapa napi yang bisa belajar sendiri dan mencari hidup dari keterampilannya diluar Lapas Kendari untuk membiayai hidup," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Digeledah di Rumah

Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Saat hendak melakukan pengantaran kelima kali, ibu rumah tangga ini tertangkap polisi.

Saat itu, Lina akan mengantar sabu seberat puluhan gram menuju pelabuhan kapal cepat rute Kendari-Raha, Kabupaten Muna. Saat itu, ibu dua anak ini sudah diikuti oleh anggota polisi.

"Kami dapat info, dia akan mengirim beberapa gram. Namun, kami sudah curiga dia memiliki lebih dari itu," ujar Wakil Direktur Ditnakorba Polda Sulawesi Tenggara, AKBP La Ode Aries Elfatar, Kamis (5/9/2019).

Saat sudah dicegat, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah pelaku di BTN Puri Taman Jati, Jalan Dr Soetomo Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Saat menggeledah, polisi menemukan bungkusan sabu yang disimpan pada beberapa bagian seberat 854 gram.

La Ode Aries Elfatar mengatakan, siapa orang yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada pelaku masih diselidiki pihaknya. Soal keterlibatan pihak Lapas, dirinya belum memastikan.

"Kita akan selidiki, saat ini polisi terus melakukan usaha pencegahan yang dibarengi pemberantasan. Pencegahan lebih perlu, untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari ancaman barang haram itu," tegasnya.

Barang bukti yang didapat, dimusnahkan tim Buser Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Sabu dimusnahkan dengan cara dihaluskan dalam mesin blender (penggiling), kemudian dibakar dan ditimbun tanah.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 subsider pasal 114 KUHP. Pelaku diancam hukuman minimal 20 tahun.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: