Liputan6.com, Cilacap - Remaja dan media sosial memang tak terpisahkan. Tetapi, terkadang di usia belia, seorang remaja tak cukup sadar bahwa bisa saja ia menjadi korban kejahatan atau bahkan pencabulan anak di bawah umur.
Di media sosial, seseorang memang bisa menyaru menjadi siapa saja. Pencoleng berhati busuk sekalipun bisa berubah rupa menjadi pangeran tampan nan baik hati.
Dan perempuan naif itu bernama NN. Gadis remaja ini terlalu polos untuk menyadari bahwa ia memasuki perangkap para predator. Belakangan, ia menjadi korban pencabulan anak di bawah umur.
Advertisement
Terlebih, NN tinggal di pedesaan di sisi barat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pergaulannya yang terbatas dan lingkungan sekitarnya tak cukup membuatnya cerdas menimbang pergaulan di media sosial.
Baca Juga
Suatu hari, ia berkenalan dengan seorang pemuda, OTS (19), warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, melalui media sosial. Singkat kata, keduanya berpacaran.
Semuanya berjalan dengan normal, sampai suatu ketika, OTS menghubungi NN agar datang ke rumahnya. Itu terjadi pada awal dasarian ketiga Agustus 2019.
Pagi-pagi, seperti biasa NN berpamitan untuk berangkat sekolah. Namun, di jalan ia berkelok. Di mendatangi sang kekasih yang saat itu bersama dengan dua laki-laki lainnya, FN (15) warga desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.
Lantas, mereka pesta miras jenis ciu. NN dicekoki hingga mabuk. Dalam kondisi tak sadar itu lah, NN dicabuli bergiliran oleh tiga lelaki ini di rumah OTS.
Hasil Visum Korban Pencabulan Anak
NN lantas tak pulang hingga malam. Tentu saja, orang tuanya kelabakan dan mencarinya ke mana-mana. Belakangan, NN pulang dengan kondisi kusut masai.
Lantaran curiga, ibu NN lantas menginterogasi anak gadisnya. Lalu, meluncurkan kisah tragis bahwa ia telah dicabuli oleh tiga lelaki.
Kepala Satuan Reskrim Polres cilacap, AKP Onkoseno G. Sukahar mengatakan orang tua korban lantas melapor polisi. Dengan dasar laporan itu, polisi mulai menyelidiki kasus ini.
"Dari keterangan korban bahwa pelaku yang melakukan perbuatan asusial berjumlah tiga orang secara bergantian saat tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras jenis ciu," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (7/9/2019).
Kesaksikan korban ini diperkuat dengan hasil visum. Terdapat luka pada alat vital korban. Usai memperoleh bukti yang kuat, polisi kemudian menangkap ketiga terduga pelaku.
Kasus ini pun meningkat dari penyelidikan, menjadi penyidikan. Status ketiga terduga pelaku pun berubah menjadi tersangka. Ketiga tersangka tak lagi bisa mengelak. Mereka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti," dia menjelaskan, didampingi oleh Kapolsek Patimuan, Iptu Sudrio.
Kini, OTS meringkuk di balik jeruji besi tahanan polisi, sembari menunggu persidangan. Adapun dua tersangka lainnya, FN dan NH tak ditahan lantaran masih berusia anak-anak.
Polisi menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur inni dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement