Liputan6.com, Palembang - Niat kembali menjadi pengemudi ojek online diwujudkan JM (35) dengan jalan yang salah. Warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini, nekat menjambret ponsel korbannya, karena tidak memiliki ponsel untuk dia bekerja.
Aksi jambret dilakukan warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 11 Ulu Kecamat Seberang Ulu (SU) II Palembang ini, pada hari Sabtu (24/8/2019).
JM merampas ponsel yang disimpan di dalam tas korban Nilam Musdalifa, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor, di Jalan Ahmad Yani Palembang.
Advertisement
Baca Juga
Tas korban yang diletakkan di pengait sepeda motor, langsung dirampas JM yang sudah mengikutinya dari belakang. Usai merampas tas korban, JM kabur mengendarai sepeda motor.
Di dalam tas tersebut, terdapat ponsel dan uang pribadi milik korban. Lokasi penjambretan berada di dekat kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Plaju Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Yenny Diarty mengatakan, korban langsung melapor ke Polsek SU II Palembang, dengan laporan polisi (LP) LP/B 164/VII/ 2019/ SU II.
“Dari hasil laporan itu, kita langsung mencaritahu keberadaan tersangka. JM diringkus anggota kita di rumahnya,” ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (8/9/2019).
Petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti tas, dompet dan 1 unit handphone. Jika ditaksir, harga barang bukti yang dirampas tersangka senilai Rp 1,3 Juta.
Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat diinterogasi, JM mengaku nekat menjambret tas korban agar bisa mendapatkan ponsel baru. Dia ingin kembali lagi bekerja jadi ojek online, namun terkendala karena tidak ada telepon genggam.
“Dulu saya bekerja jadi ojek online, tapi ponsel saya hilang. Jadi tidak bisa bekerja, karena ada aplikasinya dari ponsel untuk bisa kerja jadi ojek online,” ujarnya.
Selama tidak mempunyai ponsel, JM bekerja serabutan sebagai buruh harian di Kota Palembang. Dia juga masih menggeluti profesi sebagai tukang ojek pangkalan. Namun upah yang didapatkannya, tidak mencukupi untuk membeli ponsel baru dan kebutuhan hari-harinya.
Goda Istri Tersangka
Saat membawa sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia melihat ada tas korban yang terbuka dan langsung dirampasnya.
"Saat itu saya lihat ada ponsel di tas korban yang terbuka, yang disangkutkan di sepeda motornya. Saya nekat saja rampas dan kabur. Takut nanti ketangkap dan dihajar warga di sana,"ungkapnya.
Dia pun pasrah setelah ditangkap aparat kepolisian. Karena dia tidak mempunyai jalan lain untuk mempunyai ponsel selain menjambret.
"Mau bagaimana lagi, saya pusing cari uang untuk beli ponsel. Jadi saya nekat saja jadi jambret,"ujarnya.
Kasus perampasan barang juga dilakukan SU (25), warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang. Tersangka nekat merampas sepeda motor Eza (22), yang tak lain adalah teman istrinya.
Awalnya dia tidak ada niat merampas sepeda motor dari tangan korban. Namun dia kesal karena korban sering menggoda istrinya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Advertisement
Curi Sepeda Motor
“Dia (korban) pernah kirim pesan ke istri saya, bahkan isi pesannya mengajak istri saya berhubungan badan. Saat dia mengajak istri saya ketemu, saya yang mendatanginya,” ujarnya.
Lokasi pertemuan yang dijanjikan berada di Taman Purbakala, Kecamatan Gandus Palembang, pada hari Jumat (6/9/2019). Tersangka lalu mendekati dan memarahi korban agar tidak lagi mengganggu istrinya.
Tersangka juga mengambil kunci motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor Eza. Korban yang takut dengan tersangka, hanya bisa diam melihat sepeda motornya dibawa SU.
“Karena dia takut, jadi saya pergi saja langsung. Saya juga butuh uang untuk anak istri, jadi saya jual sepeda motornya seharga Rp 2 Juta,” katanya.
Korban langsung melaporkan perampasan sepeda motor ini ke Polresta Palembang. Tak butuh waktu lama, tersangka diciduk polisi di kediamannya, pada hari Sabtu (7/9/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.