Liputan6.com, Kupang - Yuliana Virginia, penghuni kamar indekos tempat ditemukannya jasad bayi, dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. Yuliana merupakan mahasiswa yang baru saja diwisuda asal Solor, Flores Timur.
Kaur Bin Ops Reskrim Kupang Kota, Inspektur Dua I Wayan Pasek Sudjana, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, Yuliana mengaku sebagai orang membuang jasad bayi tersebut. Meski demikian, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Atas pengakuannya, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggeledah kamar indekos Yuliana. Di dalam kamarnya polisi menemukan sebuah ramuan dan obat-obatan.Â
Advertisement
"Ada ramuan dari daun binahong dan obat bodrex dan paracetamol yang sudah kami amankan," ujar Wayan kepada Liputan6.com, Minggu malam (8/9/2019).
"Yang bersangkutan juga belum tersangka, masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis," katanya.
Wayan mengatakan telah memeriksa tiga saksi dalam kasus temuan jasad bayi ini, yakni Ketut Satriana yang pertama menemukan jasad bayi, paman Yuliana yang bernama Kornelis Muda, dan Yuliana sendiri.
Sebelum oleh TKP, Yuliana sudah menjalani pemeriksaan di RSB Titus Uly dan ditemukan sejumlah jahitan.
Sementara itu, ketua RT setempat Agustinus Liwu mengatakan, Yuliana merupakan alumni salah satu universitas di Kupang. Ia baru saja diwisuda beberapa hari lalu.
"Dia ngekos di sini sudah empat tahun. Saat datang, melaporkan diri juga di pihak RT," ujarnya.Â