Sukses

Teka-Teki Kasus Korupsi Berjamaah DPRD Garut, Siapa Tersangkut?

Meskipun penyelidikan sudah berlangsung sekitar 6 bulan, namun Kejari Garut belum menemukan adanya tersangka dugaan kasus berjamaah DPRD Garut periode 2014-2019 itu.

Liputan6.com, Garut - Sebanyak 150 orang telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, dalam pengusutan dugaan kasus korupsi berjamaah pokok pikiran (Pokir) dan Bantuan Operasional (BOP) anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Meskipun penyelidikan sudah berlangsung enam bulan, namun hingga kini Korps Adhiyaksa di Garut itu belum memutuskan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya sendiri belum tahu bagaimana kelanjutan dari penanganan kasus Pokir ini ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Azwar, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi masih tetap berlangsung, selain seluruh anggota dewan periode 2014-2019, tak ketinggalan para pendamping dewan, bagian Sekretariat Dewan (Setwan), termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat.

“Yang pasti, penyelidikan saat ini masih berjalan dan sudah cukup banyak yang dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata dia.

Dalam catatan penyidik, tak kurang dari 150 orang saksi telah diperiksa dalam kasus berjamaah itu. Lembaganya menargetkan kasus itu rampung November mendatang. “Saat ini masih melakukan pendalaman, itu saja,” ujar dia.

Banyaknya pihak yang terlibat, membuat lembaganya berhati-hati dalam menentukan status kasus tersebut.  “Kalau yang tidak terlibat buat apa dipanggil,” ujar dia mengomentari banyaknya saksi yang diperiksa.

Ihwal dugaan adanya korupsi berjamaah dalam kasus itu, lembaganya belum memastikan kasus itu melanggar hukum atau tidak.

“Penyelidik bilang masih perlu keterangan pihak lain agar hasilnya lebih akurat. Saya tunggu dari penyelidik saja hasilnya nanti,” kata dia.