Liputan6.com, Jayapura - Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja di Jayapura, Rabu (11/9/2019) seperti dikutip Antara mengatakan, Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua.
Advertisement
Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, Kapolda Papua mengatakan, Buchtar Tabuni dikenakan pasal makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ, yaitu AG.