Liputan6.com, Jember - Sebanyak 10 orang bandar judi pemilihan kepala desa (Pilkades) berhasil diamankan tim Satga Antijudi Kepolisian Resor (Polres) Jember.
"Mereka menjadi bandar dan penjudi di tiga desa, yakni Desa Glundengan-Kecamatan Wuluhan sebanyak tiga tersangka, Desa Balung Kidul-Kecamatan Balung sebanyak tiga tersangka, dan empat tersangka diamankan di Desa Purwoasri-Kecamatan Gumukmas," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dikutip Antara, Sabtu (14/9/2019).
Menurutnya para pelaku yang diamankan adalah bandar dan juga penjudi yang bertaruh pada saat pelaksanaan pilkades dengan modusnya mengumpulkan uang dari penjudi dan pemenang bisa mendapatkan uang hasil judi itu, kemudian bandar akan mendapat komisi sebanyak 10 persen dari pemenang.
Advertisement
"Penangkapan itu berawal dari informasi Tim Satgas Antijudi Pilkades yang dibentuk oleh Polres Jember, sehingga setelah dicek dan ditelusuri akhirnya mendapatkan 10 tersangka yang melakukan perjudian pilkades tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai totalnya senilai Rp55,5 juta dengan rincian barang bukti sebesar Rp18 juta diamankan di Desa Glundengan, kemudian sebesar Rp9,5 juta di Desa Balung Kidul, dan di Purwoasri mencapai Rp28 juta yang diamankan dari bandar perjudian pilkades.
"Pelaksanaan pilkades serentak di Jember digelar dalam empat tahap dan Tim Satgas Antijudi Polres Jember berhasil menangkap tersangka perjudian pada tahap kedua, sehingga kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain perjudian karena akan kami tindak tegas," ujarnya.
Penangkapan bandar dan penjudi Pilkades, lanjut dia, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjudi untuk tidak lagi bermain judi pada saat pelaksanaan Pilkades karena perjudian bisa memicu tindak kriminalitas di suatu daerah.
"Masih ada dua tahap Pilkades serentak lagi hingga akhir September 2019, sehingga Tim Satgas Antijudi akan melakukan tindakan pencegahan dan penindakan apabila tertangkap tangan melakukan perjudian," katanya.
Sebanyak 10 tersangka judi Pilkades ditahan di sel tahanan Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka dijerat pasal 303 KUH-Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara salah seorang tersangka bandar judi di Desa Purwoasri, berinisial SA warga Kabupaten Lumajang mengaku baru pertama kali menjadi bandar judi Pilkades.
"Saya baru pertama kali mempertemukan para penjudi pilkades dan kalau salah satunya menang, maka saya akan mendapat komisi 10 persen dari uang taruhan judi itu," katanya.