Sleman - Aksi maling di sebuah toko kelontong, di wilayah Paringan, Caturtunggal, Depok, Sleman bikin banyak orang terbahak. Bagaimana tidak, PC (48), si maling tersebut bukannya kabur usai beraksi malah buang hajat di atap toko yang ia satroni. Alhasil dirinya terjatuh ke lantai di bawah yang menyebabkan dirinya menderita patah kaki.
Pelaku yang awalnya kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik korban Andreas (52), akhirnya dibekuk oleh petugas.
Baca Juga
"Kaki kiri pelaku patah akibat terjatuh dari atap toko bangunan. Namun pelaku berhasil melarikan diri, hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolsek Depok Barat AKP Munhami dikutip KRJogja.com, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Munhami menceritakan, kejadian bermula pada 14 September 2019 pagi. Saat itu korban hendak membuka tokonya, korban melihat atap toko bangunan dalam kondisi terbuka, mendapati kecurigaan terhadap tokonya, korban lantas mengecek ke dalam. Setibanya di dalam toko, korban terkejut setelah melihat uang Rp 36 juta yang berada di laci meja dan ponsel telah raib digasak maling. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 38 juta, korban lalu melapor ke Polsek Depok Barat.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik Polsek Depok Barat yang dipimpim Panit Reskrim Polsek Depok Barat Aiptu Fernando DJ, berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan mengarah kepada PC," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif. Petugas kepolisian menangkap PC di rumahnya. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3,7 juta, dompet, dan satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku masuk dalam toko dengan cara memanjat tembok makam yang berada persis di sampingi toko. Kemudian pelaku membuka atap toko dan masuk guna menggondoli barang berharga didalamnya. "Pelaku pencurian ditangkap pada Kamis (18/09/19) malam. Pelaku dan korban ini masih satu kampung," ungkap Nando.
Nando menambahkan dari hasil pemeriksaan uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk bermain judi dadu. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat. Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga berita KRJogja.com lainya di sini.