Sukses

Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster Miliaran Rupiah

Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur, Kamis (26/9/2019), mengamankan ratusan benih lobster senilai miliaran rupiah.

Liputan6.com, Jambi - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur, Kamis (26/9/2019), mengamankan mobil mewah jenis Pajero Sport dan Inova beserta dua orang sopirnya. Dua mobil itu mengangkut ratusan ribu ekor benih lobster pasir dan mutiara senilai puluhan miliar rupiah.

"Benih lobster ini akan diselundupkan lewat jalur perairan pantai timur Sumatra di Kabupaten Tanjungjabung Timur," kata Subseksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman kepada Liputan6.com.

Penggagalan benih lobster dilakukan setelah petugas menerima informasi dua unit mobil mewah Pajero Sport dengan nomor kendaraan BH 1861 GE dan Inova BH 1968 ND yang mengangkut benih lobster di daerah Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Upaya penggagalan tersebut, kata Paiman, juga dibantu Ditreskrimsus Polda Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, masing-masing kendaraan mewah itu berisi muatan 10 box streafoam. Setelah dilakukan penghitungan dari dalam box itu ternyata terdapat 499 kantong plastik berisi benih lobster yang dikemas dengan oksigen.

"Jumlah totalnya ada 154.774 ekor benih lobster, setelah kita hitung sumber daya ikan yang bisa diselamatkan ini senilai Rp23 miliar," ujar Paiman.

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016, benih lobster termasuk jenis hasil laut yang dilarang penangkapan dan pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dari perairan Indonesia.

Selain menyita benih lobster, petugas juga mengamankan dua orang tersangka pelaku selundupan benih lobster. Kedua tersangka tersebut, adalah Ervatias Mukti Wibowo warga Jakarta dan Nanang Pobiana warga Purwakarta, Jawa Barat, yang bertindak sebagai sopir.

Tersangka dari hasil penggagalan benih lobster itu dijerat dengan pasal 16 ayat (1) Jo pasal 88 UU RI tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 9 Jo pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara. 

 

2 dari 2 halaman

Modus Baru Penyelundupan

Menurut Paiman modus yang dilakukan komplotan ini cenderung baru. Lazimnya pelaku membawa benih menggunakan truk. Namun, kali ini pelaku bermodus menggunakan mobil pribadi untuk mengelabui petugas.

"Kita belum tahu mobil mewah ini milik pelaku utama atau bukan, karena saat ini yang kita amankan baru dua orang tersangka sebagai sopir, ini kita terus lakukan penyidikan untuk pengembangan," katanya.

Benih-benih lobster yang diselundupkan di Jambi kata Paiman, didatangkan dari perairan di pulau Jawa. Penggagalan penyelundupan di Jambi ini merupakan kasus ke-18 kali sejak tahun 2017-2019. Untuk tahun 2019 ini sudah ada 11 kasus penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan.

Penyelundupan itu dilakukan lewat jalur darat menuju ke Kabupaten Tanjungjabung Timur. Setelah tiba di daerah tersebut, kemudian benih lobster langsung dipindahkan ke kapal untuk diangkut lewat jalur pelabuhan tikus yang merupakan jalur keluar yang bermuara langsung ke pantai timur Sumatera di Jambi.

"Tujuannya biasanya ke Batam dulu, lalu diangkut ke Singapura dan kemudian ada ke negara lain," kata Paiman menambahkan.