Liputan6.com, Takalar - MS diamankan aparat kepolisian lantaran mengajak mahasiswa untuk membunuh dan membakar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Ajakan itu diutarakan pemuda berusia 17 tahun itu di akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu.
Unggahan MS itu pun mendapat berbagai tanggapan dari pengguna Facebook lainnya. Hingga akhirnya unggahannya menjadi viral di dunia maya.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa MS diamankan di kediamannya pada Selasa, 1 Oktober 2019, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat diamankan, MS tidak melakukan perlawanan sedikit pun.
"Iya Unit Tipiter Polres Takalar mengamankan dia di rumahnya di Dusun Pa'la'lak, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kita mendapat informasi dari Direktorat Tipid Siber Mabes Polri," kata Gany kepada Liputan6.com, Rabu (3/10/2019).
MS pun langsung digelandang ke Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan polisi, pemuda itu mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya, tapi hingga kini kita masih mendalami apa motif dia mengunggah status Facebook seperti itu," jelas Gany.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam dan akun Facebook yang digunakan MS mengunggah statusnya itu.
Akibat perbuatannya, MS pun disangkakan pasal penghinaan terhadap presiden yakni pasal 238 ayat 1 KUHP Juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara," Gany menambahkan.
Saksikan juga video menarik berikut ini: