Sukses

Pembangunan Konstruksi Ibu Kota Negara Dimulai 2020

Awal tahun depan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara akan masuk ke tahap pembangunan kontruksi di lahan datar.

Liputan6.com, Penajam Paser - Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara akan masuk ke tahap pembangunan kontruksi di lahan datar. Hal itu setidaknya diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (PPN/Bappenas), Bambang Brodjonegoro saat meninjau lokasi ibu kota baru. 

Bambang Brodjonegoro mengaku, lokasi ibu kota negara merupakan tanah milik negara yang saat ini dipegang konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Tahap awal sekitar 6.000 hektare akan menjadi lokasi ibu kota negara, namun pihaknya belum mengetahui lokasi di Kecamatan Sepaku yang bakal menjadi bagian ibu kota negara.

"Tahun depan proses kontruksi pembangunan sudah bisa dimulai, titik lokasi pastinya nanti kita lihat, di mana lokasi IKN tersebut, yang jelas di Kecamatan Sepaku, strategisnya akan menjadi pusat pemerintahan dengan dukungan sektor pendidikan dan juga sektor teknologi tinggi yang arahnya kota masa depan," ungkap Bambang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil yang turut dalam rombongan mengatakan, usai meninjau langsung kawasan Pulau Balang, pihaknya akan segera membuat Surat Keputusan (SK) terkait pengambilan alih wewenang kuasa atas Pulau Balang Kalimantan Timur. Ke depan tak diperbolehkan lagi ada aktivitas otoritas lain di kawasan tersebut tanpa izin pemerintah pusat.

"Kami akan segera membuat SK tersebut sepulang dari sini, terkait pengambilan alih wewenang kuasa atas Pulau Balang. Kedepan tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas otoritas lain di kawasan jembatan ini selain untuk kepentingan pemerintah, apalagi daerah itu adalah kawasan hutan," kata Sofyan.

Sedangkan untuk lahan IKN di Kecamatan Sepaku, tambah Sofyan, akan dirancang secara baik dengan konsep yang jauh lebih baik dibandingkan kota-kota ada saat ini. Dengan luas kawasan IKN sekitar 6.000 hektare adalah pusat pemerintah dari total 180.000 hektare yang dibutuhkan.

"Kami pastikan lokasi pemindahan IKN itu di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian meluas ke Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun pusat pemerintahan semuanya ada di Kecamatan Sepaku, termasuk istana negara yang merupakan lahan konsesi IHM tanah milik negara," katanya.

Sofyan menjelaskan, Kawasan PT IHM dan PT ITCI KU adalah hutan konsensi dengan jangka waktu tertentu dan secara hukum sepenuhnya dikuasai negara, dan menurut Menteri Kehutanan luas hutan konsensi bisa dikurangi untuk kepentingan IKN.

Ditegaskannya, pemindahan ibu kota negara harus menguntungkan masyarakat daerah, oleh karena itu perlu pendekata, jadi bukan penggusuran tetapi penataan ulang pasti. Tentu kalau tanah Negara ada otoritas yang mengaturnya    

Wakil Bupati PPU, Hamdam mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan berterimakasih atas kunjungan kerja yang telah dilakukan oleh Menteri PPN/ Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, serta jajaran Kementerian LHK, Kementetian Perhubungan maupun Kementerian PUPR ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal ini, terangnya, merupakan bagian dari tahapan percepatan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Terpilihnya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN merupakan suatu hal yang sangat luar biasa bagi masyarakat Kami. Oleh karena itu pemerintah daerah selalu mendukung jajaran pemerintah pusat dalam melakukan kegiatan di kabupaten ini," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.