Liputan6.com, Mempawah - GP (24), warga Mempawah, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar lantaran telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara. GP ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Wajok Hilir pada Rabu malam (2/10/2019). Polisi menjeratnya dengan UU ITE.
"Dia melakukan tindak pidana ITE melakukan penghinaan terhadap lambang negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah kepada Liputan6.com, Kamis (3/10/2019).
Mahyudi mengatakan, permasalahn ini berawal saat Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime Polda Kalimantan Barat melakukan kegiatan patroli di media sosial.
Advertisement
"Kami menemukan akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila dan bunyi kelima Pancasila menjadi Pancagila," katanya.
"Saat ini pelaku (GP) sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberksaan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana," katanya menambahkan.
Pelaku GP, kata Mahyudi, terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan lambang negara.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.