Sukses

Polisi Tangkap Guru Mengaji Cabul di Samarinda

Malang nian nasib siswi kelas 2 SD di Samarinda, Kalimantan Timur itu. Niat ingin memperdalam ilmu baca Alquran, dirinya malah mendapat pelecehan seksual dari guru mengajinya

Liputan6.com, Samarinda - Malang nian nasib siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Samarinda, Kalimantan Timur itu. Niat ingin memperdalam ilmu baca Alquran, dirinya malah mendapat pelecehan seksual dari guru mengajinya sendiri.

Guru cabul itu adalah Murtadi (40), seorang marbot masjid di Kampung Tengah, Kota Samarinda. Pria cabul itu kesehariannya juga membantu mengajar baca Alquran kepada anak-anak sekitar kampung.

Murtadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah orangtua siswa melaporkannya ke polisi. Kepada polisi, Murtadi mengaku melakukan tindak asusila itu saat mereka duduk berhadapan dalam sebuah pelajaran mengaji, Senin, 16 September 2019.

"Awalnya saya hanya memperbaiki rok anak itu," kata Murtadi.

Orangtua korban yang curiga melihat perubahan sikap anaknya. Setelah didesak, korban mengakui perbuatan tidak senonoh dilakukan guru ngajinya.

"Anak saya bilang pelakunya paman (nama lain murtadi), langsung saya lapor polisi," papar orangtua korban.

Perlakuan guru cabul itu membuat para murid pengajian trauma. Kapolsekta Palaran, Kompol Nur Cholis, Kamis (3/10/2019) mengatakan, kepada tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat 3 UU nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Predator anak membuat orangtua perlu waspada, apalagi pelakunya bisa orang-orang terdekat. Anak perlu diberikan edukasi tentang fungsi organ vitalnya sejak dini secara proporsional. Hukuman berat terhadap pelaku juga menjadi cara untuk menekan angka predator anak. pendampingan terhadap korban juga menjadi penting untuk menghilangkan trauma dalam masa perkembangan anak.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini: