Sukses

Benih Lobster Senilai Rp17 Miliar Gagal Beredar di Singapura

Tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster ke Singapura melalui Jambi senilai lebih dari Rp17 miliar.

Liputan6.com, Banten - Tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster ke Singapura melalui Jambi senilai lebih dari Rp17 miliar.

"Harga yang begitu tinggi di luar negeri, sekarang marak pengiriman baby lobster. Kita mendukung program pemerintah, sekaligus KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan)," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah, dikantornya, Jumat (4/10/2019).

Harga jual benih lobster di dalam negeri per ekornya hanya Rp50 ribu. Sedangkan di luar negeri bisa mencapai Rp200 ribu per ekornya. Nilai ekonomis yang tinggi, membuat penyelundupan benih lobster sangat tinggi.

Berdasarkan data dari Balai Karantina Ikan dan pengendalian mutu (BKIPM) Banten, sepanjang 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan.

Penggagalan upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh TNI AL Banten terjadi Kamis, 3 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah gudang milik pelaku HO yang masih dilakukan pengejaran.

Dari dalam gudang berhasil ditangkap dua pelaku yang merupakan anak buah HO, yakni Ws dan Ef. Keduanya ditangkap saat mencatat dan membungkus benih lonster di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

"Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan. Tadi malam, kita melaksanakan penangkapan di gudang milik HO. Saat ditangkap (Ws dan Ef) sedang melakukan pencatatan dan pengepakkan," terangnya.

Menurut Hanafi, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Banten, benih lobster belum bisa dibudidayakan, sehingga untuk mendapatkannya masih mencari di laut bebas yang berkarang. Di Indonesia, belum bisa membesarkan benih lobster sedangkan potensinya sangat besar yang berada di wilayah Pantai Selatan.

"Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (bayi lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam," kata Hanafi, ditemui ditempat yang sama, Jumat (4/10/2019).

Kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1, Junton Pasal 88 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: