Liputan6.com, Rokan Hilir - Penyebab kematian mayat tanpa identitas di Dusun Damar Permai, Kecamatan Kubu Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya terungkap. Jerat babi listrik yang terpasang di sekitar kebun merupakan penyebabnya.
Dalam kasus jerat babi maut ini, personel Polres Rokan Hilir menetapkan pria inisial SS alias Juntak menjadi tersangka. Pelaku berusia ke 51 dijerat dengan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Rokan Hilir Muhammad Mustafa SIK menjelaskan, penetapan Juntak sebagai tersangka merupakan kejelian anggotanya. Pasalnya, pelaku sudah dua kali diperiksa dan berpura-pura tidak tahu kenapa korban yang tak dikenalnya menemui ajal.
"Barulah pada pemeriksaan ketiga, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku dialah yang memasang jerat babi di lokasi," sebut Mustafa, Jum'at malam, 4 Oktober 2019.
Mustafa menjelaskan, penemuan mayat tinggal kerangka itu terjadi pada 30 September 2019. Seorang warga menghubungi polisi dan menyebut ada kerangka manusia tak jauh dari pondok di kebun.
Polisi datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. Bukti permulaan terus dicari dan sejumlah saksi dimintai keterangan hingga akhirnya memunculkan nama Juntak.
Juntak diketahui sering berada di kebun itu berburu babi, salah satu caranya memasang jerat dialiri listrik. Pemeriksaan pertama serta kedua, Juntak menyebut tak pernah memasang jerat babi lagi.
"Pemeriksaan ketiga gak bisa mengelak lagi, penyidik punya bukti kuat hingga akhirnya pelaku mengaku," sebut Mustafa.
Pengakuan Juntak ke polisi, jerat babi dipasang awal September. Pada hari dan tanggal tak diingatnya lagi, Juntak mengecek jerat listriknya tadi tapi bukan babi yang ditemukan melainkan manusia.
Juntak sempat melepas kaki korban yang lengket di kawat. Diapun meninggalkan korban di sekitar pondok kebun dan tak pernah kembali lagi ke sana karena dihantui ketakutan.
Pengakuan Juntak, kebun dipasang jerat babi itu bukanlah miliknya. Dia hanya pekerja di sana dan berburu babi karena hama dari hutan ini sering merusak tanaman di kebun.
"Untuk pasal yang disangkakan terkait menghilangkan nyawa orang lain karena kekhilafan atau tidak disengaja," kata Mustafa.