Sukses

Semarang Rawan Pencabulan Massal, Gadis Wonogiri Jadi Korban

Setelah tenang dan melapor polisi, 6 pelaku langsung ditangkap polisi.

Semarang - Seorang gadis berinisial MN, 20, menjadi korban pencabulan enam pemuda di tengah kebun Kota Semarang, Jawa Tengah. Akibatnya korban shock berat hingga sering pingsan saat mengingat kejadian nahas tersebut.

Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso, mengatakan, kejadian bermula saat korban yang tercatat sebagai warga Wonogiri, pulang nonton pertunjukan wayang orang di Pudakpayung Kecamatan Banyumanik pada Sabtu 14 September. Namun di tengah jalan, korban bertemu teman pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Bukannya diajak pulang, korban diajak keliling kota hingga nonton balap liar. Korban mulai curiga ketika teman bersama gerombolannya itu mengajak ke tempat sepi seperti kebun. Gadis malang itu pun tak kuasa menolak permintaan pelaku karena takut diancam. Seperti dilansir solopos.com.

"Di lokasi sepi itu korban kemudian dipepet oleh para pelaku. Di kebun itulah korban langsung dikerjain. Yang eksekusi FN, dia otak pelakunya," ujar Suradi, Kamis (3/10/2019) kepada solopos.com.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengantar korban pulang ke kosnya di wilayah Banyumanik. Merasa menjadi korban pelecehan, dia menceritakan peristiwa nahas tersebut kepada temannya.

"Korban shock berat hingga sering pingsan. Dia menceritakan kalau sudah jadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pemuda," terang dia.

Korban membutuhkan waktu untuk menata hati hingga berani melapor ke Polsek Banyumanik pada Kamis 19 September. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak untuk mengejar para pelaku pencabulan.

Hasilnya, Polisi berhasil membekuk enam pemuda yang diduga terlibat perbuatan bejat itu. Keenam pelaku adalah CH, ADP, RA, FP, YAP, dan NH. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik. Mereka punya peran masing-masing sehingga polisi mengenakan pasal berbeda.

"Enam orang punya peran. Dua di antaranya tidak ikut memerkosa, namun hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar tidak berontak saat digagahi temannya," kata Suradi Warso dalam keterangan terpisah, Kamis (3/10/2019).

"Untuk CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Para pelaku pencabulan ini tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Simak berita menarik lain dari Solopos.com.

Simak video pilihan berikut