Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku yang diduga akan mengedarkan uang palsu di kawasan Pantura Jawa Barat.
Sedikitnya 200 lembar uang palsu dari berbagai pecahan berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel kawasan Kota Cirebon.
"Ditangkap hari Minggu malam hari pukul 01.00 WIB dan langsung kami bawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP Deny Sunjaya, Minggu (6/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu dari berbagai negara. Yakni Indonesia, Amerika Serikat, Brunnei Darussalam dan Hongkong.
Dari hasil penangkapan tersebut diantarnya 104 lembar pecahan 100 Dollar Amerika, 90 lembar pecahan 50 ribu, dua lembar pecahan senilai 1.000.000 Dollar Hongkong, satu lembar uang nilai 1 juta Ringgit Brunnei Darussalam.
Selanjutnya satu lembar pecahan uang senilai 500 juta Hongkong and The Shanghai. Terkahir Satu lembar pecahan uang senilai 1000 Ringgit Brunnei Darussalam.
"Pelaku berinisial M dan S dengan alamat semuanya Jakarta," kata dia.
Deny mengaku masih mendalami terkait adanya jaringan peredaran uang palsu di Cirebon. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu itu.
"Kita semua sudah tahu bagaimana membedakan uang palsu dan asli sesuai imbauan pemerintah. Laporkan kepada kami jika ada masyarakat menemukan uang palsu," kata dia.
<p><strong>* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.woi.liputan6.android" rel="nofollow">download aplikasi</a> terbaru Liputan6.com <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.woi.liputan6.android" rel="nofollow">di tautan ini</a>.</strong></p>
Pelat Cetak
Pada kesempatan tersebut Deny menyebutkan, dalam aksinya pelaku juga membawa tiga pelat atau kepingan master mata uang. Keping master tersebut baik dari Indonesia dan Amerika.
Satu keping master mata uang Indonesia senilai 100 ribu, dan dua Amerika Serikat senilai 100 dollar dan 1 juta dollar.
"Modus operandi dua pelaku tersebut membawa uang pecahan Rp 50 ribu dan 100 dollar untuk diedarkan ke Cirebon," ungkap dia.
Deny mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci karena masih proses penyelidikan. Sementara kedua pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement