Liputan6.com, Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan lagi Kapal Ikan Asing (KIA). Penenggelaman kapal ikan asing ini jumlahnya lebih besar dibanding biasanya. Berdasarkan data dari Humas KKP, ada 48 KIA yang disita sebagai barang bukti. 28 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Malaysia, 2 KIA berbendera Tiongkok, 1 KIA berbendera Thailand, 1 KIA berbendera Filipina dan 3 KIA berbendera Indonesia.
48 KIA ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. 21 KIA diantaranya ditenggelamkan di perairan Kalimantan Barat, yang terbagi menjadi dua wilayah. 18 KIA akan ditenggelamkan di perairan Tanjung Datu, Kabupaten Mempawah hari ini, Minggu (6/10/2019) dan 3 KIA sudah ditenggelamkan di perairan Kabupaten Sambas.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal ini adalah hal yang rutin dilakukan. Kali ini, pemusnahan dilakukan setahun sekali setelah barang bukti KIA yang sudah inkrah dikumpulkan terlebih dahulu.
"Ini bisa menghemat anggaran. Jadi KIA pelanggar itu tetap ditindak," kata Susi.
KIA lainnya akan ditenggelamkan juga di Belawan, Batam, Natuna, Nunukan, Merauke dan Toli-toli. Juga ada beberapa kapal pelaku illegal fishing ini yang bakal digunakan sebagai museum di Pengandaran.
Penindakan terhadap pelaku illegal fishing ini tidak boleh ada kompromi. Tidak ada opsi lain selain penenggelaman kapal ikan asing agar memiliki efek jera.
"Kita harus menjaga kedaulatan negara. Menghukum pelaku pencurian (ikan) tidak boleh segan," kata Susi.
Simak video pilihan berikut: