Sukses

Istri Wabup Bone Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PAUD

Polda Sulsel resmi menetapkan istri Wabup Bone, Erniati sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PAUD.

Liputan6.com, Bone - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Reskrimsus Polda Sulsel) resmi menetapkan istri Wakil Bupati Kabupaten Bone (Wabup Bone), Erniati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone.

Selain istri Wabup Bone, penyidik turut menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebagai tersangka.

Mereka masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

"Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara tadi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani via telepon, Senin (7/10/2019).

Ia mengatakan keempat tersangka tersandung dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yang masih berkaitan dengan PAUD.

Selain melakukan dugaan korupsi pada kegiatan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD yang menelan dana APBN TA 2017, keempatnya juga diduga turut melakukan hal yang sama pada proyek pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone yang menggunakan APBN tahun 2018.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel terhadap dua kegiatan proyek PAUD tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.916.305.000," beber Dicky.

 

2 dari 2 halaman

Peran Istri Wabup Bone dan Tersangka Lainnya

Dari hasil penyidikan, istri Wabup Bone yang bertindak selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Sementara, ia diketahui bertindak selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik BOP PAUD Kabupaten Bone yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Tak hanya itu, perannya selaku tim monitoring, evaluasi, dan supervisi, istri Wabup Bone itu juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp40.000.000 pada tahun 2018.

"Khusus tahun 2017, Erniati juga bertindak sebagai PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktik dan buku murid TK dengan metode pengadaan langsung. Namun, kegiatan pengadaan yang dilaksanakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," ungkap Dicky.

Berbeda dengan istri Wabup Bone, penyidik menersangkakan Sulastri karena perannya memerintahkan Masdar mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Bone dengan menetapkan harga per buku sebesar Rp20.000 pada tahun 2017 dan sebesar Rp17.500 per buku pada tahun 2018.

Selanjutnya, pada saat pelaksanaan sosialisasi, ia juga diketahui mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS dan pada saat pemeriksaan RKAS, ia mencoret-coret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.

"Ia menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018," kata Dicky.

Untuk tersangka, Muh. Ikhsan, diketahui berperan menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000 perbuku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 perbuku tahun 2018 sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD serta turut menerima dan menikmati hasil keuntungan dari harga buku yang dimaksud.

Kemudian Masdar selaku pengawas TK turut dijadikan tersangka karena perannya yang telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri dan Muh Ikhsan.

Ia juga berperan menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Muh Ikhsan sebesar Rp8.500 per buku. Meski harga buku yang dibeli dari Pulau Jawa hanya senilai Rp5.250 per buku.

"Ia juga turut menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp17.500 per buku pada tahun 2018," ujar Dicky.

Selain itu, Masdar juga diketahui berperan memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kuitansi, faktur, dan nota pesanan untuk dipertanggungjawabkan oleh lembaga PAUD, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

"Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," Dicky menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: