Sukses

Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BPD Palopo Masih Aktif Main Medsos

Terpidana korupsi kredit fiktif BPD Palopo yang berstatus buronan ternyata masih aktif bermain media sosial.

Liputan6.com, Palopo - Irianwati, terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Palopo yang berstatus buron, ternyata masih aktif menggunakan media sosial.

Dirinya bahkan tak canggung membalas pertanyaan konfirmasi Liputan6.com mengenai statusnya yang hingga saat ini masih menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Palopo (Kejari Palopo) dalam kasus korupsi kredit fiktif di BPD cabang Kota Palopo.

"Kenapa selalu saya diberitakan korupsi?," kata Irianwati kepada Liputan6.com, Selasa (8/10/2019).

Meski perbuatannya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, dirinya tetap bersikukuh mengaku tak bersalah.

Menurutnya, ia telah dikorbankan oleh Wali Kota Palopo yang saat itu dijabat oleh APH Tenriadjeng sehingga turut terseret dalam pusaran korupsi kredit fiktif di BPD Kota Palopo.

"Buatlah berita yang benar dan akurat. Menzalimi orang yang belum kita tahu cerita dan fakta lapangan adalah dosa yang Allah SWT tidak akan pernah memaafkan hamba-Nya," tutur Irianwati.

Ia menyarankan agar Liputan6.com mencari berita terkait kasus korupsi yang lain saja dan nilainya sangat besar. Karena menurut dia, kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 5,3 miliar yang menjeratnya tidak menarik untuk diberitakan.

"Cariki berita yang banyak korupsinya. Saya sabar dan tawakal kepada Allah SWT yang lebih tahu kepada hamba-Nya. Saya ini sudah tua dan tahu mana yang halal dan haram. Janganki kasih begini saya. Ingatki pembalasannya Allah SWT lebih kejam daripada saya yang dizalimi," kata Irianwati.

Dari data yang dihimpun Liputan6.com, terpidana korupsi kredit fiktif BPD Palopo yang hingga saat ini buron, Irianwati, kerap muncul bersantai bersama kerabatnya di sebuah mal yang ada di Kota Makassar.

"Malah masih sering bolak-balik antara Kota Makassar dan Kota Palopo itu dek. Dia (Terpidana korupsi kredit fiktif) tidak kemana-manaji," singkat salah seorang kerabatnya yang enggan menyebutkan identitasnya.

 

2 dari 3 halaman

Kejati Sulsel Diminta Evaluasi Kejari Palopo

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palopo (Kejari Palopo), Greafik mengaku jika pihaknya belum berhasil mengeksekusi Irianwati, terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Palopo tahun 2015 itu.

"Iya nih. Kami masih muter-muter mencari. Kalau sudah ketangkap pasti kami infokan," ucap Greafik, Senin (7/10/2019).

Irianwati kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1846 K/Pid.Sus/2016, telah diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan dibebankan denda sebesar Rp200 juta. Apabila ia tak mampu membayar denda yang dimaksud, maka diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, MA juga mengganjarnya dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta. Dan apabila ia tak bisa menggantinya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara.

Selanjutnya, jika harta bendanya juga tak mencukupi untuk itu, maka ia menggantinya dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara.

Terpisah, Direktur Anti Corruption Commitee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengaku mencurigai gelagat Kejari Palopo. Ia menilai Kejari Palopo tidak serius mengejar buron kasus korupsi yang telah merugikan negara tersebut.

"Kami sejak awal curiga terhadap Kejari Palopo yang tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi kredit fiktif tersebut, padahal putusan sudah inkrah di tingkat kasasi," ujar Kadir.

Ia pun menyayangkan respon lambat Kejari Palopo yang seharusnya bergerak cepat ketika mendapat salinan putusan kasasi dari MA sebagai dasar untuk melakukan eksekusi kepada terpidana yang dimaksud.

"Nanti kalau diketahui media, baru kalang kabut membuat skenario pencarian. Padahal sejak dulu, terpidana terkesan dibiarkan berkeliaran. Kami harap Kajati Sulsel evaluasi Kejari Palopo jika mendekat ini tak segera menangkap terpidana itu," tutur Kadir.

Ia yakin terpidana korupsi kredit fiktif BPD Kota Palopo itu bisa segera ditangkap jika Kejari Palopo memang serius. Salah satunya meminta bantuan kepada Kejagung dengan memanfaatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

"Kejaksaan kan punya alat canggih dalam hal pelacakan keberadaan buron. Harusnya alat itu dimanfaatkan. Kami yakin terpidana korupsi kredit fiktif itu bisa segera tertangkap yang penting serius," Kadir menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Diketahui dalam kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat Irianwati, juga melibatkan mantan Wali Kota Palopo, APH. Tenriadjeng yang kini tengah menjalani hukuman lebih awal di Lapas Klas 1 Makassar.

Tak hanya mantan Wali Kota Palopo, dalam kasus korupsi ini turut menyeret Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kota Palopo saat itu yakni Syaifullah.

Saat itu, Bank BPD Cabang Kota Palopo memberikan kredit kepada 22 nasabah yang sumber dananya berasal dari Surat Utang Pemerintah sebesar Rp 5,3 miliar.

Belakangan diketahui kredit tersebut ternyata fiktif. Uang sebesar Rp 5,3 miliar diserahkan kepada Irianwati yang tercatat sebagai pengusaha. Adapun Tenriadjeng selaku Wali Kota Palopo saat itu, diduga memanfaatkan jabatannya mengurus kredit tersebut yang mana proses pencairannya ditemukan tak sesuai prosedur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: