Liputan6.com, Palembang - Lokasi penemuan harta karun di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), diduga sebagai lokasi cagar budaya.
Meskipun belum ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Sumsel akan menempuh jalurnya.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten OKI Sumsel Ifna Nurlela mengungkapkan, untuk mengamankan lokasi penggalian harta karun tersebut, mereka akan menempun proses ke kementrian.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau memang benda-benda yang ditemukan tersebut bernilai budaya, (lokasi) tersebut harus jadi cagar budaya. Kita akan tempuh prosesnya (penetapan cagar budaya) seperti peraturan yang berlaku," ujarnya, Kamis (10/10/2019).
Penemuan harta karun yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya ini, sudah berlangsung sejak tahun 2015. Selain di Kecamatan Cengal, ada juga beberapa lokasi ditemukannya harta karun di Kabupaten OKI Sumsel.
Beberapa harta karun yang ditemukan saat penggalian yaitu cincin, giwang, mangkuk, perahu kecil, dan alat rumah tangga.
"Data (penemuan harta karun) masih kita catat saja, karena ada juga yang dijual warga. Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak dijual kembali, dipegang dulu saja," ucapnya.
Untuk harta karun yang kemungkinan masuk kategori peninggalan cagar budaya, diharapkan Pemkab OKI Sumsel bisa dikelola bersama-sama.
Ignatius Suharno peniliti dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbagsel mengatakan, mereka sudah turun ke lokasi bersama stakeholder daerah, seperti Polres OKI dan Dispudpar Kabupaten OKI Sumsel.
"Diduga itu memang lokasi cagar budaya, kita harus antisipasi agar (penggalian harta karun) tidak terjadi lagi. Untuk sementara sosialisasi UU cagar budaya dan UU lingkungan hidup," katanya.
Spanduk Cagar Budaya
Untuk UU Nomor 11 tentang pelestarian cagar budaya, berlaku untuk semua orang. BPCB Sumbagsel juga menunggu peran aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Sumsel, untuk menurunkan timnya terkait sosialisasi dan pengamanan lokasi ini.
Salah satunya fungsi sosialisasi UU cagar budaya ini, untuk mencari jalan keluarnya agar masyarakat tidak lagi melakukan penggalian.
"Saya melihat yang melakukan penggalian itu ibu dan anak-anaknya. Tubuh mereka terendam air kotor setinggi dada, itu pasti akan mengganggu kesehatan. Harus dihadirkan juga tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI Sumsel," ujarnya.
Kapolres OKI Sumsel AKBP Donny Eka Syahputra mengungkapkan, memang banyak warga yang beramai-ramai datang ke lokasi penggalian tersebut.
Mereka juga sudah sepakat dengan tim Arkeolog Sumsel untuk mengamankan lokasi, dengan memasang spanduk tentang cagar budaya.
"Ada dugaan terdapat beberapa barang cagar budaya yang ditemukan warga. Masih diteliti lebih lanjut oleh tim Arkeolog Sumsel, hasilnya nanti diinformasikan," ucapnya.
Advertisement
Warga Belum Melapor
Terkait pemasangan spanduk tentang UU cagar budaya, mereka terus mengimbau ke warga agar tidak melakukan pencarian harta karun tersebut tanpa izin pemerintah.
Kapolres OKI Sumsel juga menyampaikan ke warga, agar melaporkan harta karun yang ditemukan di Kecamatan Cengal ke Pemkab OKI Sumsel dan Polres OKI.
"Sampai sekarang tidak ada laporan ke kita, tapi kita terus menghimbau agar warga tidak datang ke lokasi penemuan emas tersebut,” katanya.
Namun hingga sekarang, mereka belum bisa menutup lokasi penggalian tersebut. Terkait foto-foto emas yang beredar yang diduga ditemukan di lokasi penggalian, Kapolres OKI Sumsel tidak bisa memastikan kebenarannya.
"Foto-foto tersebut patut diduga merupakan rekayasa dari oknum tertentu, tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Kita juga sudah mendatangi pengepul emas, memang sudah dicek. Tapi harus ada perbandingannya, apakah barang tersebut peninggalan bersejarah atau tidak," ucapnya.
Simak video pilihan berikut ini: