Liputan6.com, Palembang - Aksi perundungan yang dialami Eko Saputra (35), warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini berujung tindakan kriminal. Tersangka penganiayaan ini merasa dendam karena tak terima dirinya diejek Rizki (28) dengan sebutan waria.
Eko bersama temannya Roma, akhirnya melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban, hingga mengalami luka parah. Tindakan kriminal tersebut terjadi pada 11 Juli 2019 di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.
Advertisement
Baca Juga
Usai menganiaya korban, Eko dan Roma langsung melarikan diri. Namun, akhirnya Eko berhasil ditangkap anggota Pidum Polresta Palembang, pada hari Rabu (10/10/2019) siang.
Warga Bukit Kecil Palembang Sumsel ini mengaku, jika dia kesal karena sering disebut mirip waria oleh korban.
"Sudah beberapa kali korban mengejek-ejek saya dengan sebutan waria dan banci, saya hanya diam. Tapi dia terus-terusan mengejek, saya merasa dendam dan emosi. Makanya saya keroyok dan aniaya dia," ujarnya saat diinterogasi di Polresta Palembang.
Eko ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di Rumah Susun (Rusun) Jalan Radial Palembang, sekitar pukul 10.30 WIB.
Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, tetapi Eko mengaku bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya. Dia juga langsung menyerahkan barang bukti berupa pedang panjang yang digunakan untuk melukai korban.
"Saya bacok korban di kakinya sekali, sedangkan Roma membacok korban di bagian kepala," katanya.
Sebelumnya, tersangka Roma sudah terlebih dahulu ditangkap pada bulan September 2019. Kasus penganiayaan yang bermula dari ulah perisakan ini terjadi pada tanggal 11 Juli 2019.
Korban yang sedang beraktivitas di Simpang Pasar Tradisional 26 Ilir Palembang, langsung didatangi kedua tersangka. Kedua tersangka lalu terlibat adu argumen dengan korban.
Lalu tersangka tersangka Roma memeluk korban dari belakang, Eko pun langsung menikam korban menggunakan sajam jenis parang.
Rizki mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, dan pergelangan tangan kanan, langsung dibawa warga sekitar ke ke Rumah Sakit (RS) RK Charitas Palembang.
Â
Kasus Penganiayaan karena Utang
Kanit Pidum Polresta Palembang Iptu Ginting mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan pengeroyokan.
"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang, yang digunakan pada aksi pengeroyokan tersebut. Tersangka Roma sudah kita tangkap satu bulan lalu dan saat sedang menjalani hukuman. Mereka akan dijerat pasal 170 KUHP, ancaman penjara, 4 tahun," katanya.
Kasus penganiayaan juga dilakukan Yogi Saputra terhadap korbannya Jauhari pada tanggal 2 Mei 2018 lalu, di Jalan KH Azhari Palembang.Â
Rentetan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan, akhirnya terbongkar. Saat tim Pidum Polresta Palembang menggelar reka ulang, pada hari Selasa (8/10/2019), di halaman parkir Polresta Palembang.
Penganiayaan ini diawali aksi adu mulut antara korban dan tersangka, karena korban menagih utang ke Yogi.
Tidak terima ditagih utang, Yogi memukul kepala korban dengan gelas kaca. Korban sempat mendorong tersangka, lalu tersangka langsung mengambil pisau dan menusukannya ke paha kanan korban.
"Korban berlari menyelamakan diri ke bawah Jembatan Ampera, sedangkan saya kabur ke Pasar 10 Ulu Palembang dan membuang senjata tajam di sana," ucap Yogi.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Â
Advertisement