Sukses

Drama Penyegelan Sekolah SMPN 01 Mancak Serang Terus Berlanjut

Dalam kurun dua tahun, gedung sekolah SMPN 01 Mancak Serang telah disegel sebanyak 4 kali oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah.

Liputan6.com, Serang - Drama penyegelan sekolah SMPN 01 Mancak, Serang, Banten, sudah berlangsung tiga hari. Bangunan sekolah itu disegel Aris Rusman bin Jainul, orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah. Hari ini, Rabu (16/10/2019), di gerbang sekolah itu masih ada tulisan, "Maaf, Kami Tutup". 

Kepada Liputan6.com Aris mengatakan, telah melayangkan surat ke Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, bahwa tanah milik orangtuanya itu akan digunakannya.

"Kita sudah kasih informasi bahwa lahan ini mau kami pakai," kata Aris Rusman saat ditemui di depan SMPN 01 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (16/10/2019).

Aris mengklaim saat orangtuanya masih ada, pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang hanya mengaku lahan tersebut berstatus pinjam pakai dan tidak dikuasai oleh Pemkab Serang.

Aris menyayangkan kini lahan orangtuanya yang sudah meninggal itu dikuasai oleh Pemkab Serang, tanpa adanya jual beli atau sistem menyewa lahan.

"Dari dinas (Dindik Kabupaten Serang) itu kan hanya pinjam pakai, tidak ada pembelian terhadap lahan ini. dinas tidak pernah menganggarkan membeli lahan ini," katanya.

Sehingga Aris sebagai ahli waris, merasa berhak menggunakan lahan milik orangtuanya yang sudah meninggal dunia itu. Terlebih, sejak digunakan oleh Pemkab Serang sejak 2005, tidak pernah menerima kompensasi apapun.

"Terus apa masalahnya kami di halang-halangin. Kita mau pakai, kan ini punya kita, mau dipakai," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kata Dinas Pendidikan

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serang saat dikonfirmasi mengklaim hal yang sama. Disdik Serang mengaku punya surat-surat yang lengkap, yaitu Akta Jual Beli (AJB) lahan SMPN 01 Mancak sejak 1986. Begitupun surat-surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh saksi dari kepala sekolah dan kepala desa (Kades) saat itu.

AJB tahun 1986 itu ditanda tangani oleh H. Eno selaku pemilik tanah dan Kusrin yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 01 Mancak, mewakili Pemkab Serang.

"Begini, siapa yang memiliki (tanah tersebut), kesimpulannya dari data yamg otentik. Pertama kami memiliki alasan atas tanah, yaitu Akta Jual Beli (AJB) dari H. Eno dengan Pak Kusrin. AJB itu tahun 1986. Kedua ada juga surat pelepasan hak, yang di tanda tangani oleh kepala sekolah serta kepala desa. Secara administratif dan aset daerah, lahan ini sudah tercatat dalam lahan aset daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, Rabu (16/10/2019).

Pihaknya mengaku, sebelumnya penyegelan sudah terjadi sebanyak tiga kali, dan yang terbaru penyegelan terjadi lagi pada Senin 14 Oktober 2019 hingga hari ini. Asep mengakui proses belajar mengajar siswa dan para guru terganggu dengan penyegelan tersebut.

"Kemarin saja anak-anak (siswa) melakukan proses belajar di gedung PGRI. Selama periode saya (menjabat sebagai Kadindik) saja sudah tiga kali di segel," katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan pertama kali dilakukan Aris pada 9 April 2018, kemudian di tanggal 10 Desember 2018. Di tahun tersebut, Aris mengaku luluh dan membuka kembali segelnya. Lantaran para siswa akan melangsungkan ujian.

Kemudian penyegelan terjadi lagi di tahun 2019, yakni tanggal 15 Juli 2019. Terbaru, penyegelan terjadi pada Senin, 14 Oktober 2019 kemarin. Tuntutannya pun masih sama, meminta Pemkab Serang bertanggung jawab atas penggunaan lahan yang diklaim masih milik orangtuanya tersebut.