Liputan6.com, Medan - Pengeledahan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019) menjadi tontotan para pegawai.
Petugas KPK yang tiba di Kantor Wali Kota Medan sekitar pukul 09.30 WIB, langsung menggeledah ruang kerja Wali Kota Medan, ruang kerja Kasubbag Protokoler, dan ruang kerja Bagian Umum.
Baca Juga
Saat petugas KPK sedang melakukan tugasnya, para pegawai yang berada di lantai II Kantor Wali Kota Medan tampak antusias menyaksikan penggeledahan tersebut. Para pegawai berbaur dengan jurnalis yang sedang meliput.
Advertisement
Para pegawai tersebut juga diketahui meninggalkan sejenak rutinitasnya bekerja. Mereka saling bertanya, melihat-lihat, dan saling menceritakan kepada sesama pegawai terkait apa yang sedang terjadi.
"Tadi saya beli koran, baca perkembangan yang terjadi terkaiit hal ini. Di sini saya lihat-lihat saja," kata seorang pegawai wanita mengenakan kemeja biru muda, yang enggan disebutkan namanya.Â
Sebelumnya Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, yang baru saja kembali dari acara Panggung Prajurit Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan di Lapangan Benteng, langsung menemui para jurnalis demi memberi keterangan.
Orang nomor dua di lingkungan Pemko Medan itu mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK sangat dipersilahkan, dan pihaknya di Pemko Medan siap untuk itu, karena yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah itu adalah hak mereka.
Diakui Akhyar, seluruh staf yang sedang berada di lapangan suruh kembali ke Kantor Wali Kota Medan untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
"Silahkan, itu hak KPK, dan kita siap untuk itu, dan kita tidak ada sesuatu hal. Itu hak KPK," kata Akhyar.
Akhyar menyebut, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap KPK, sudah ada aturannya tersendiri tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan selanjutnya.
"Setelah inkracht baru bisa dilaksanakan peraturan, baru diambil tindakan. Semua ada aturannya, nanti kita ikuti semua aturannya," sebutnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, Isa Ansyari, dan Kepala Sub Bagian Protokoler, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan ketiga tersangka oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP dilanjutkan dengan gelar perkara. Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan.