Sukses

Kabur saat OTT KPK, Staf Protokoler Wali Kota Medan Menyerahkan Diri

Staf Honorer Subbagian Prorokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono, kabur dan hampir menabrak petugas KPK saat digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Liputan6.com, Medan - Staf Honorer Subbagian Prorokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono, yang kabur dan hampir menabrak petugas KPK saat digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), telah menyerahkan diri. 

Dengan mengenakan kaos berkerah biru dan topi hitam, Andika menyerahkan diri saat petugas KPK menggeledah Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019).

Andika menyerahkan diri dan dibawa oleh Kepala Satpol PP Kota Medan, Sofyan. Kemudian Andika diserahkan kepada petugas KPK. Penyerahan diri Andika dilakukan setelah adanya komunikasi.

"Benar, menyerahkan diri. Sudah kita serahkan kepada KPK. Silahkan tanya ke KPK," kata Sofyan kepada Liputan6.com, Jumat (18/10/2019).

Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di Kantor Wali kota Medan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB, petugas KPK keluar dari Kantor Wali Kota Medan dan turut membawa Andika menggunakan mobil warna hitam.

KPK menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021. Penetapan tersangka setelah Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, terjaring Operasi OTT KPK. Selain Eldin, 6 orang lainnya turut diamankan, dari unsur Kepala Dinas Pekerjaan Umum, protokoler, ajudan Wali Kota, dan dari pihak swasta.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali," terang Febri.

Selain Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Imbauan KPK

Sebelumnya KPK mengimbau kepada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin segera menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika diketahui membawa kabur uang Rp50 juta yang diduga suap terhadap Dzulmi.

"KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Saut mengatakan, Andika sempat kabur dari pengejaran tim penindakan antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, saat kabur, Andika sempat ingin menabrak tim penindakan.

Andika kabur usai mengambil uang Rp 50 juta dari Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari. Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang.

Ekses perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 800 juta yang berasal dari APBD.