Liputan6.com, Palopo - Kusram (24), warga Jalan Andi Pengerang 41, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, yang dikenal dengan julukan Kodok, akhirnya meringkuk di dalam sel tahanan Polres Palopo, Senin (21/10/2019).
Ia ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palopo setelah setahun lebih buron, dalam kasus penikaman di sebuah warung di bilangan Jalan Rusa, Kota Palopo, Kamis 16 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Kodok terbilang beringas. Ia menikam korbannya, Rianto kemudian melarikan diri. Kurang lebih setahun ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.
Advertisement
"Tim berhasil menangkap Kodok saat ia berada di rumah orangtuanya di Jalan Andi Pengerang No41 Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo," ucap Dicky kepada Liputan6.com, Senin.
Baca Juga
Setelah berhasil menangkap Kodok, tim Resmob lalu membawanya ke Markas Polres Palopo untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, Kodok mengakui semua perbuatannya.
"Sesuai laporan polisinya bernomor LPB/289/VIII/2018/SPKT, tanggal 16 Agustus 2018 di Polres Palopo, maka proses hukumnya tetap diserahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres Palopo," jelas Dicky.
Adapun kondisi korban penikaman oleh Kodok, Rianto diketahui perlahan sudah membaik setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medika Kota Palopo.
Bekas luka tikaman pada bagian lengan kirinya tampak tertutup oleh puluhan jahitan dari dokter yang merawatnya.
"Korban Kodok sudah membaik, meski lengan kiri korban masih tampak jelas bekas jahitan," Dicky menandaskan.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS