Sukses

Namanya Dicatut Pelaku Hoaks Gempa, Wali Kota Ambon Berang

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mewanti-wanti kepada banyak pihak untuk tidak menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait gempa bumi.

Liputan6.com, Maluku - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait gempa bumi. Jika itu dilanggar, tak tanggung-tanggung, ada konsekuensi pemecatan selain juga hukuman penjara 6-8 bulan.  

"Saya saat apel tadi (pagi) telah memperingatkan para ASN di jajaran Pemkot Ambon soal penyebaran berita hoaks dengan contoh seseorang oknum pelaku yang mencatut nama Wali Kota sehingga telah ditangkap selanjutnya ditahan polisi," katanya seperti dikutip Antara, Senin (21/10/2019).

Karena itu, para ASN di jajaran Pemkot Amon jangan coba-coba menyebarkan berita hoaks terkait gempa yang melanda Kota Ambon dan sekitarnya sejak 26 September 2019, karena sanksi diproses hukum dengan ancaman hukuman 6-8 tahun dan dipecat.

"Jadi jangan mencoba untuk memprovokasi masyarakat dengan berita tidak benar karena Pemkot Ambon maupun aparat keamanan pasti menindak keras sesuai prosedur hukum maupun ASN," ujar Richard.

Disinggung oknum pelaku mencatut nama Wali Kota Ambon untuk menyebarkan isu gempa besar dan tsunami yang akan melanda Kota Ambon dan sekitarnya, dia menjelaskan telah diberitahu kepolisian bahwa orangnya telah ditangkap dan sedang ditahan.

"Saya sudah dikirimkan fotonya. Namun tidak mengenal orang tersebut dan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian," tandas Richard.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengakui, pelaku penyebar isu gempa besar dan tsunami yang akan melanda Kota Ambon dan sekitarnya berinisial VK alias Hardy telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang menyebarkan berita bohong mengatasnamakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ini diamankan pada Sabtu, (19/10) dan menjalani pemeriksaan langsung ditahan polisi," katanya.

Menurut Kabid Humas, tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polda Maluku berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/430/X/2019/MALUKU/SPKT tertanggal 16 Oktober 2019.

"Saat diperiksa penyidik, yang bersangkutan mengaku kalau motivasinya hanya iseng untuk menyebarkan berita bohong," ujar Kabid Humas.

Namun akibat dari perbuatan tersangka Hardy membuat masyarakat menjadi takut dan resah akibat penyebaran berita bohongnya dilakukan melalui postingan di media dan sempat menjadi viral.

Dalam akun Facebooknya tersangka membuat tulisan tentang adanya informasi dan imbauan dari Wali Kota kemungkinan akan terjadi gempa susulan pada pukul 13:00 WIT.

"Atas penyebaran berita bohong tersebut, Wali Kota Ambon melalui Bagian Hukumnya membuat laporan resmi ke SPKT Polda Maluku sebab dia merasa tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: