Sukses

Hobi Bobol Rumah, Pria Malang 6 Kali Keluar Masuk Bui

Petugas Polres Malang Kota menembak kaki pelaku yang sudah 20 kali membobol rumah di wilayah Kota Malang.

Liputan6.com, Malang - Beno tidak pernah jera meski sudah pernah lima kali ditangkap Polres Malang Kota. Pria asal Dampit, Kabupaten Malang itu sekali lagi ditangkap karena kasus serupa. Membobol rumah warga baik saat sedang kosong maupun masih ada pemiliknya.

Pria berusia 49 tahun itu berjalan terpincang–pincang di Polres Malang Kota sebab kakinya ditembak polisi. Sebelum tertangkap kali ini, Beno mengaku sudah 20 kali membobol rumah warga di Kecamatan Sukun, Kedungkandang, dan Lowokwaru Kota Malang.

"Uangnya sebagian untuk keluarga, sisanya buat foya–foya," kata Beno di halaman Polres Malang Kota bersama Kapolres AKBP Dony Alexander, Kamis, 24 Oktober 2019.

Beno pelaku kejahatan spesialis membobol rumah. Ia beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar tembok rumah dan masuk ke dalam bila perlu dengan mencongkel pintu. Pelaku tidak peduli di rumah masih ada penghuninya atau tidak.

Aksi terakhirnya dilakukan pada 1 Oktober dini hari di sebuah rumah di Bumiayu, Kedungkandang. Di rumah ini, pelaku mengambil berbagai barang mulai dari elektronik sampai perhiasan emas. Pemilik rumah merugi hampir Rp 125 juta karena pencurian ini.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, sebelum beraksi pelaku lebih dulu mengintai target rumah yang hendak dibobol. Termasuk memantau lingkungan sekitar untuk memastikan situasi.

"Pemilik rumah saat itu tertidur. Tapi kejahatan pelaku terekam kamera pengawas yang dipasang pemilik rumah," tutur Dony.

Berbekal rekaman tersebut, petugas Polres Malang Kota memburu tersangka. Polisi mendapat informasi jika pelaku berada di sebuah pasar tradisional di Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi menembak kaki pelaku.

"Pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas, karena itu kami tembak," ujar Dony.

2 dari 2 halaman

Duet Pembobol Pabrik

Selain Beno, ada pula Yat, 58 tahun dan Sup 55 tahun. Kedua pria berusia lebih dari setengah abad ini ditangkap Polres Malang Kota lantaran menggarong sebuah pabrik cat. Di pabrik itu, kedua pelaku mencuri komputer jinjing dan uang puluhan juta rupiah.

Yat sendiri pernah bekerja di pabrik cat tersebut sehingga cukup hafal situasi di dalam pabrik. Kedua pelaku masuk ke dalam pabrik dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela.

"Sebelum beraksi, pelaku memantau situasi memastikan petugas keamanan pabrik tidak akan memergoki mereka," kata Dony.

Sehari–harinya, kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi menangkap Yat saat sedang berada di sebuah minimarket pada 9 Oktober malam. Sup ditangkap di rumahnya pada dini harinya. Polisi juga menangkap Sup, penadah barang curian kedua pelaku.

"Keterangan awal, kedua pelaku sudah dua kali mencuri di tempat berbeda. Apa benar itu saja, kami masih mengembangkan penyelidikan," kata Dony Alexander.

Selain Beno, Yat dan Sup, polisi juga menangkap Yudi karena kasus kejahatan serupa yakni membobol rumah. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kejahatan dengan modus membobol rumah di Kota Malang ini sangat meresahkan warga," ujar Dony.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Â