Sukses

Pemkab Blora Sentil PT GMM - Bulog soal Limbah B3 Pabrik Gula

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menindaklanjuti temuan Dinas Lingkungan Hidup setempat, terkait adanya limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik pabrik gula PT GMM - Bulog.

Liputan6.com, Blora - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menindaklanjuti temuan Dinas Lingkungan Hidup setempat, terkait adanya limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik pabrik gula PT GMM - Bulog Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.

Pabrik gula tersebut secara terang-terangan membuang limbah B3 sembarangan. Terbukti saat saat DLH Blora melakukan monitoring, mereka mendapatkan limbah bekas pembakaran batu bara (fly Ash/Abu terbang) dibuang di atas tanah di area lokasi pabrik.

Kepala DLH Blora, Dewi Tedjowati mengatakan, pada Kamis pekan lalu pihaknya melakukan verifikasi lapangan TPS Limbah B3 Oli di PT GMM. Seusai rombongannya melakukan verifikasi, kemudian meninjau limbah B3 jenis Flay Ash tersebut ditempatkan di sembarang tempat. Kata dia, Limbah B3 menumpuk hingga menggunung di lahan terbuka.

"Saat kami menindak lanjuti temuan dari DLH Provinsi, limbah B3 menumpuk hingga menggunung di lahan terbuka," katanya, Kamis (24/10/2019).

Dewi mengungkapkan, terkait temuan itu, pihaknya hanya memberikan rekomendasi pembuatan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3.

"Mereka katanya akan melaksanakan, tetap akan kami pantau dalam pelaksanaannya itu," ujarnya.

Dewi mengatakan, tidak mengetahui berapa lama limbah B3 PT GMM Bulog dibuang sembarangan. Sebab, kata dia, pabrik gula tersebut telah melakukan pembaharuan izin lingkungan pada akhir 2018.

"Kalau sebelum-sebelumnya saya tidak tahu. Bahkan Amdalnya seperti apa," ungkapnya.

Dewi menjelaskan, ada 14 izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang harusnya dipenuhi PT GMM - Bulog. Termasuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pembuangan limbah pada media, serta pengelolaan limbah B3.

"Itu harus dipenuhi semua, itu kadang perusahaan lupa," jelasnya.

Dewi mengaku sudah beberapa kali mengingatkan PT GMM Bulog soal perizinan. 

"Bisa tidak tahu bisa ndablek. Saya tidak mau menuduh sembarangan. Karena saat di sana mereka bilang, tidak membuang di media publik. Nah, yang dimaksud media publik itu bukan hanya di area luar pabrik. Kemarin saya jelaskan seperti itu, tanah di sana kan bisa meresap air sampai ke dalam tanah," ungkapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Konfirmasi PT GMM - Bulog

Saat disinggung apakah zat berbahaya itu bisa meresap kedalam tanah yang dibawa air, Dewi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan, karena perlu dilakukan tes baku mutu. Dari laporan semesteran perusahaan, kata dia, yang disampaikan ke dinas itu uji baku mutu yang dilakukan tidak ada yang melebihi.

"Kalau diperlukan kami juga akan mengambil sampel limbah Fly Ash tersebut,” ujarnya.

Dewi menyampaikan, pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi dan hanya bisa melaporkan kepada provinsi dengan temuan limbah B3 yang dibuang sembarangan tersebut. Terkait pelanggaran itu, kata dia, sanksinya bisa sampai penutupan pabrik.

"Tetapi itu secara bertahap. Peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 dan seterusnya," ujarnya.

Dewi menyampaikan, rekomendasi yang diberikan kepada PT GMM Bulog tetap harus menyelesaikan izinnya. Terkait waktunya, kata dia, tidak ada batasan. "Ya sampai punyai izin," katanya.

Dewi mengaku agak kecewa dengan PT GMM Bulog. "Sering diingatkan tapi angile koyo ngene. Rodok bandel. Tapi, dengan Management yang baru ini, agak lumayan dibanding dengan management sebelumnya. Sekarang ini mereka menyambut baik. Dan Harapannya GMM tidak ditutup, karena satu-satunya industri besar di Blora," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, secara aturan setiap perusahaan yang melakukan Dumping (pembuangan) limbah B3 merupakan pelanggaran berat. Ancaman pidana maupun penutupan pabrik perlu dilakukan, sebab baik pembuangan, penempatan, pemanfaatan, semua harus memiliki izin.

Penimbunan Fly Ash langsung di atas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ancamannya maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp 3 M.

Dalam Bab X soal Dumping (pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 175 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dalam pasal 104 disebutkan, setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan /atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 M.

Humas PT GMM-Bulog Putri saat dikonfirmasi mengaku, kemarin (Kamis) itu sebenarnya agenda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke PT GMM - Bulog adalah verifikasi lapangan TPS Limbah B3 Oli. Kata dia, hal itu sesuai surat yang di kirimkan ke kami.

"Pada prinsipnya GMM akan tetap bekerja sama dengan DLH untuk selalu melakukan pembenahan dan mengikuti rekomendasi yang diberikan DLH," katanya.