Liputan6.com, Yogyakarta - Gojek menggandeng Jasa Raharja untuk melindungi mitra dan konsumen GoCar mulai Oktober 2019. Sebelumnya, proteksi terhadap pelanggan dan mitra pengemudi dikelola secara swadaya oleh layanan super apps ini.
Kebijakan nasional ini secara bertahap disosialisasikan ke daerah-daerah, tak terkecuali Yogyakarta.
"Sosialisasi ini kami mulai dari Yogyakarta, kami ingin menjamin setiap trip GoCar dengan menghadirkan Jasa Raharja," ujar Ryan Eka Permana Sakti, Senior Manager Public Policy And Government Relation Gojek.
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebutkan semua nomor polisi kendaraan mitra GoCar sudah didaftarkan ke Jasa Raharja. Kebijakan ini juga bisa semakin menertibkan mitra pengemudi yang memakai joki. Sebab proses ganti rugi akan membutuhkan syarat administratif sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar.
"Ini juga jadi peringatan mitra pengemudi untuk tertib dan patuh menjalankan kebijakan internal perusahaan," ucapnya.
Ia menuturkan premi atau iuran wajib ke Jasa Raharja dibayarkan oleh mitra pengemudi setiap bulan melalui GoPay. Biaya untuk premi sudah termasuk dalam tarif perjalanan yang dibayar oleh pengguna GoCar.
Gojek menjadi pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja di industri ini sebab ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat mencari nafkah dengan tenang. Perlindungan yang diberikan, meliputi, risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans yang ditujukan untuk mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.
Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengapresiasi inisiatif Gojek sebagai pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan di jalan raya.
"Keunggulan Jasa Raharja adalah peran aktifnya dalam memantau, menemukan, dnan menindaklanjuti laporan secara langsung apabila terjadi kecelakaan,” tuturnya.
Ia menyebutkan penyelesaian santunan bisa dilakukan dalam kurun waktu 22 menit dan untuk santunan korban meninggal dunia dalam tempo satu hari 18 jam, terhitung sejak berkas lengkap. Jasa Raharja bekerja sama dengan 1.728 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Amos memaparkan Jasa Raharja akan memverifikasi data kecelakaan kepada pihak Gojek. Namun, apabila mitra mengajukan laporan dan klaim asuransi terlebih dulu, maka ada dua cara pelaporan yang berlaku.
Pertama, melalui Jasa Raharja. Mitra bisa menghubungi Jasa Raharja melalui dua cara, yakni call center atau SMS center. Setelah itu, Jasa Raharja mengarahkan mitra ke saluran resmi pelaporan, bisa melalui aplikasi JRku, website, dan loket pelayanan terdekat.
Laporan kecelakaan akan dicatat oleh Jasa Raharja. Penanganan klaim diproses setelah melewati proses verifikasi.
Kedua, melalui Gojek. Mitra menghubungi hotline SOS Gojek atau melalu email dan memberikan informasi serta data terkait kecelakaan. Lalu, unit darurat Gojek dan Jasa Raharja akan memproses laporan yang masuk dan mitra menerima laporan tindak lanjut mengenai penanganan kecelakaan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement