Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Entikong menggelar konferensi pers penangkapan penyelundupan 440 ekor burung kacer asal Malaysia. Penggagalan upaya penyelundupan burung ini bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan burung tersebut dari Mongkos, Malaysia melalui jalur pos Segumon.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan warga dusun Segumon dan mencurigai sebuah mobil yang melintas merupakan kendaraan tersangka penyelundupan.
Petugas menyita 440 ekor burung kacer dan seorang pengemudi berinisial AA. Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dikoordinasikan dengan karantina pertanian.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, P. Dwi Jogyastara, mengatakan penyelundupan ini merupakan upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberagaman makhluk hidup Indonesia.
"Dikhawatirkan apabila satwa ini diselundupkan, maka akan mengganggu satwa asli Indonesia dan nantinya terjadi perubahan ekosistem satwa Indonesia," ungkap Dwi.
Atas penyelundupan ini, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Bea Cukai selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Diharapkan sinergi yang baik antar instansi Bea Cukai dan Badan Karantina seperti ini dapat mewujudkan pengawasan dan pelayanan yang prima dan menjaga kelestarian lingkungan.
Simak video pilihan berikut: