Sukses

Menanti Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Rakyat di Kabupaten Jeneponto

Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.

Liputan6.com, Jeneponto - Diam-diam Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.

"Sudah ada kita kantongi soal itu. Tapi kita belum umumkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN). Kita pasti umumkan resmi setelah PKN keluar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui usai menghadiri acara pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Sulbangsel, Rabu (30/10/2019).

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun berharap Polda Sulsel tidak mengulur-ulur waktu dalam menentukan status tersangka kasus yang ditaksir telah merugikan negara cukup besar tersebut.

"Harusnya sudah ada tersangka. Masyarakat juga berharap Polda segera umumkan tersangkanya," ucap Kadir.

Ia mengaku aneh dengan sikap Polda Sulsel yang hingga saat ini belum juga mengumumkan tersangka mengingat kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto itu, sudah lama ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Aneh saja belum ada kejelasan tersangkanya. Padahal kan, alat bukti permulaan telah mencukupi makanya kasus pasar rakyat Jeneponto ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kadir.

Ia berharap Kapolda Sulsel turun tangan mengevaluasi dan menarget penanganan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut ditangani dan secepatnya ada kepastian hukum.

"Kalau penanganan kasus pasar rakyat Jeneponto ini berlama-lama, justru menimbulkan kecurigaan. Masyarakat tentu butuh segera ada kepastian hukum kasus tersebut," jelas Kadir.

 

2 dari 3 halaman

Keterlibatan Wakil Bupati

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Dari hasil keterangan saksi lainnya yang lebih awal diperiksa, ada peran Paris dalam kasus ini. Dia disebut-sebut sebagai orang yang mengurus turunnya anggaran pembangunan tiga pasar rakyat dan mengarahkan Pokja ULP untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Sehingga dari keterangan saksi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa Paris hingga tiga kali selama dalam tahap penyidikan.

"Iya. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali di tahap penyidikan ini," ucap Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati, Jumat 19 Juli 2019.

Selain memeriksa Paris, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto Muh Sofyan, dan Konsultan Pengawas, Rian Sukayanto.

Kemudian turut memeriksa Pelaksana Pekerjaan Lasang-lasang dan Paitana, Awaluddin Asri alias Daeng Kulle, Direktur CV Risca Perdana, M Nasir, Direktur CV Nardin Dwi ARS, Basmahuddin Syam, Pengawas Pekerja CV Citra Lestari Mandiri, Irwan Dg Guna, Konsultan Perencana tiga pasar dari CV Triasa Mandiri dan CV Sentral Desain Consultan, Saenal Arifin.

Tak hanya itu, Pelaksana Pembangunan Pasar Lassang-lassang atau CV Citra Lestari Mandiri, Muh Takbir Takko dan Konsultan pengawas, Sukku juga telah diperiksa selama tahap penyidikan berlangsung.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus

Tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya telah menggeledah sekaligus menyita sejumlah dokumen penting dari beberapa titik lokasi yang ada di lingkup Kantor Bupati Jeneponto, Selasa 16 Juli 2019.

Penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah dokumen tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto masing-masing Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana dan Pasar Pokobulo.

Ketiga pasar rakyat tersebut diketahui menggunakan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.

"Diduga dalam proses lelang terjadi persekongkolan antara panitia dengan pemenang tender (persekongkolan vertikal)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

Penggeledahan sekaligus penyitaan oleh tim penyidik, kata dia, dilakukan di beberapa titik. Masing-masing di ruangan bidang akutansi, bidang anggaran, bagian pengadaan barang dan jasa, ruang Asisten II Ekonomi dan Pembangunan serta rumah seorang staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jeneponto, Alamsyah.

"Ruangan yang digeledah ada di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto dan Disperindag Jeneponto," jelas Yudhiawan.

Selain upaya penggeledahan dan penyitaan sejumlah bukti berupa dokumen penting, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dalam rangka perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan tiga pasar rakyat yang dimaksud.

"Kita target gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat Jeneponto ini secepatnya untuk penetapan tersangka," Yudhiawan menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: