Liputan6.com, Kebumen - AG (36) dan HB (26) hanya tertunduk dalam-dalam tatkala digelandang polisi dari ruang tahanan Polres Kebumen. Penutup muka tak mampu menyembunyikan aib yang menimpa kedua pemuda yang ditangkap gara-gara narkoba ini.
Keduanya disangka menggunakan narkoba jenis sabu. Barang sitaannya tak seberapa. Namun, ada hal berbahaya lain yang terungkap dari tertangkapnya kedua pengguna narkoba ini, yakni dugaan peredaran narkoba dari Rutan atau rumah tahanan.
Rupanya, jeruji besi tak menghentikan sindikat narkoba untuk mengedarkan atau mengendalikan peredaran dari dalam penjara. Berbekal ponsel, pengguna dan pengedar bertransaksi tanpa saling bertemu.
Advertisement
Kasus dugaan peredaran narkoba dari rutan Semarang ini berawal dari tertangkapnya kedua terduga pelaku yang merupakan warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian dan Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Keduanya ditangkap polisi saat pesta sabu di sebuah gudang kosong di Kutasari, Kebumen, Kamis, 24 Oktober 2019.
Baca Juga
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu berikut alat bantu isap. Selain itu, polisi juga menyita ponsel dan sejumlah bukti transfer pembelian sabu.
"Informasi yang diperoleh, barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di salah satu Rutan di Semarang," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (30/10/2019).
Tersangka membeli dengan cara menghubungi rekannya dengan ponsel. Selanjutnya, pelaku mentransfer sejumlah uang kepada pengedar narkoba tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sabu di Bawah Batu
Adapun dugaan peredaran narkoba dari rutan Semarang masih diselidiki. Tak menutup kemungkinan, tersangka kasus narkoba di gudang kosong ini bakal bertambah.
Selang sehari penangkapan dua orang yang tengah berpesta sabu, Unit Resnarkoba Polres Kebumen juga meringkus Yayan Jefriansyah (24), warga Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (25/10/2019).
Yayan ditangkap polisi di Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen. Tersangka tinggal di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
"Awalnya menerima informasi dari masyarakat jika tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya. Dari informasi tersebut, Resnarkoba Polres Kebumen melakukan lidik," ujar Kapolres.
Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil barang pesanannya berupa satu paket sabu di Jalan Depokrejo, Kabupaten Kebumen. Sepertinya pengedar cukup cerdik. Ia meletakkan sabu di tempat yang hanya diketahui oleh pemesan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan posisi terlapor akan mengambil barang pesanannya yang berada di bawah tiang dan ditutup dengan batu. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan," dia menjelaskan.
Yayan tak bisa mengelak tuduhan polisi. Pasalnya, dari tersangka, polisi menyita barang bukti sepaket narkoba jenis sabu dan alat isap alias bong.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Advertisement