Sukses

Kejanggalan di Balik Raibnya Uang Nasabah BRI Cabang Cepu

Kejadian apes menimpa Indrati (40), seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cepu, Blora, Jawa Tengah. Uang di rekeningnya raib, setelah dirinya kehilangan buku tabungan.

Liputan6.com, Cepu - Kejadian apes menimpa Indrati (40), seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cepu, Blora, Jawa Tengah. Uang di rekeningnya raib, setelah dirinya kehilangan buku tabungan. Indrati yang mengetahui tabungannya raib langsung melapor ke polisi Polsek Kedungtuban.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku pembobolan tabungan bernama Nurkholis (30), yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri. 

Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto mengatakan, awal kejadian pembobolan rekening tabungan itu bermula saat Selasa (22/10/2019), sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu pelaku sedang ngopi di warung korban. Suasana warung kopi sedang ramai, dan korban tak menyadari buku tabungannya telah dicuri dari tas miliknya.

Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4.010.000 masih utuh. Sementara, buku tabungan milik korban telah dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

"Dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Suharto, Rabu (30/10/2019).

Suharto mengaku, sebelum masuk laporan resmi, pernah dilakukan upaya damai, namun gagal.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kejanggalan

Kejadian pencurian tabungan ini menjadi janggal, lantaran untuk mencairkan tabungan orang lain dibutuhkan surat kuasa dari atas nama pemilik rekening. Namun mengapa pihak BRI dengan mudah mencairkankan tabungan tanpa surat kuasa pemiliknya?

Kepala Cabang BRI Cepu, Gede Dianarta mengatakan, BRI punya prosedur yang sudah pakem soal pencairan dana, dan tidak bisa dilakukan sembarangan. 

"Karena itu ada kapasitas, kewenangan," katanya. 

Dia menegaskan, BRI tidak memperbolehkan seorang bukan pemilik buku tabungan mencairkan uang tanpa dibekali surat kuasa. Namun kenyataan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai prosedur, menurut dia, itu tergantung pribadi.

"Namanya personal ya. BRI prosedurnya sudah pakem, kalau tidak yang bersangkutan ngambil atau kuasanya dengan KTP-nya sendiri yang asli, itu tidak boleh. Kalau prosedur dilanggar ya oknum sendiri mas," katanya.

Pihaknya mengaku, sudah berkonsultasi dengan legal officer terkait persolan tersebut.

"Sebenarnya nasabah tidak ada tuntutan, dan saya dengar itu sudah diselesaikan. Kalau sudah seperti itu kan clear," ujarnya.

Menurut dia, sekarang ini tuntutannnya dari pemilik tabungan kepada yang bersangkutan (tersangka).

"Kami dijadikan saksi, ya tidak apa-apa, berikan keterangan saja. Kami tetap sebagai pelayan publik yang baik," ungkap Gede menambahkan.