Liputan6.com, Sumenep - Seorang ustaz berinisial HG, warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega mencabuli muridnya sendiri hingga berulang kali.
Awalnya aksi bejat HG berjalan mulus, bahkan dirinya bisa leluasa melampiaskan nafsu bejat kepada siswanya yang berinisial S di banyak tempat, baik di rumahnya hingga di kandang ayam.
"Kejadiannya bulan Juni, pada saat korban menginap di rumah pelaku. Itu waktunya tengah malam," kata Kapolres Sumenep AKBP Muslimin kepada Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).
Advertisement
Muslimin menjelaskan, pelaku pertama kali mengirim pesan singkat kepada korban agar keluar dari rumah pelaku dan disuruh datang ke gedung sekolah yang merupakan milik pelaku. Setibanya di tempat itu, korban disuruh masuk ke dalam ruangan, ia menuruti keinginannya, sehingga pelaku leluasa menyetubuhi korban.
"Pelaku bilang ke korban agar pasrah dan tidak bilang ke orang lain. Itu kejadian pertama," ungkap Muslimin.
Tak sampai di situ, beberapa waktu kemudian, ustaz bejat itu mengulanginya perbuatan cabulnya itu, bahkan saat korban sedang sakit.
Pelaku menjemput korban dari pondoknya dengan alasan untuk berobat, ternyata korban diajak ke hotel, di sana ia melampiaskan nafsu bejatnya kembali.
Setelah leluasa melampiaskan aksi bejat, si ustaz bejat itu membawa korban ke dokter dan mengantarkan pulang ke rumahnya.
Belum tuntas sampai di situ, di saat ada kesempatan pelaku kembali berulah. Kali ini mengajak korban datang ke kandang ayam miliknya. Di tempat itu lagi-lagi si ustaz melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Kedok bejat sang ustaz akhirnya terbongkar, pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan ke pihak kepolisian setempat. Pelaku dipanggil sebagai saksi, namun dua kali panggilan selalu mangkir, sehingga dijemput paksa petugas kepolisian Polres Sumenep.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Dan pelaku sudah kami amankan," kata Muslimin.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.