Sukses

Pengakuan Kepala Desa Penganiaya Remaja di NTT

Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan Noviana Baruk (16), warga Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.

Liputan6.com, Kupang - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan Noviana Baruk (16), warga Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.

Ketujuh pelaku tersebut yakni, Paulus Lau (PL) berstatus Kepala Desa Babulu Selatan, Margareta Hoar (MH), Endik Kasa (EK), Bene Bau (BB), Domi Berek (DB), Marsel Ulu (MU) dan Melki Tes (MT).

Kepada polisi, Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menganiaya korban karena malu korban disebut-sebut mencuri perhiasan.

"Benar, saya yang menggantung Novi, dia adalah keluarga saya, tetapi saya akui bahwa saya lalai melakukannya. Jadi, apapun keputusan hukumnya wajib saya terima," ujar Paulus, Kamis (31/10/2019).

Sebelum menyerahkan diri, Paulus Lau dikabarkan melarikan diri ke negara Timor Leste. Informasi lain juga menyebut, Paulus berangkat ke Timor Leste karena ada urusan keluarga.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan tersebut bermula pada Kamis (17/10) sekitar pukul 18.30 Wita, korban Noviana Baruk pergi ke rumah milik Rince Molin untuk mengambil ponsel yang dititipkan sebelumnya untuk melakukan pengisian baterai. Usai mengambil ponsel miliknya, tiba-tiba korban diteriaki oleh Rince Molin untuk mengembalikan cincin miliknya.

Teriakan Rince Molin didengar oleh Margareta Hoar yang saat itu sedang mengikuti ibadah dekat rumah korban. Usai ibadah, Margareta Hoar kemudian menemui korban sambil memegang sebatang kayu, yang kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Tidak sampai di situ, Kamis (17/10) pukul 06.00 Wita, korban yang sedang berada di rumah milik Bei Rafu Berek di Desa Babulu Selatan, dijemput oleh ibu kandungnya untuk diantarkan ke pemilik cincin. Korban pun dibawa ke rumah Niko Meak yang merupakan ayah kandung Rince Molin.

Tiba di rumah tersebut, korban dibawa ke ruang tamu. Di ruangan itu terdapat sebuah ember telah diisi dengan air, serta sebuah kabel telanjang yang juga dihubungkan dengan arus listrik. Korban ditanya oleh Niko Meak apakah telah mengambil cincin milik anaknya, korban menjawab jika dirinya tidak mengambil apapun dari dalam rumah Rince Molin.

Mendengar jawaban korban, Melki Tes yang telah dilaporkan juga ke polisi menyuruh korban untuk mencelupkan jarinya ke ember berisi air, yang sudah dialiri arus listrik. Margareta Hora kemudian kembali memukul kepala dan wajah korban menggunakan tangan, lalu menyeret ke teras rumah.

Di teras rumah tersebut korban juga sudah melihat beberapa orang berkumpul termasuk kepala desa Babulu Selatan Paulus Lau, yang memegang seutas tali dan diikatkan diatas atap teras rumah. Kedua tangan korban kemudian diikat ke belakang oleh Paulus Lau dan ditarik ke atas sehingga posisi tubuh korban menggantung.

Korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolres Belu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk menggantung korban dan sebatang kayu.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat dua ke 1e, KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ola Keda)