Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Ndalem Kepangeranan mendominasi daftar warisan budaya Kota Yogyakarta yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 406 Tahun 2019 yang disusun berdasarkan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
"Ndalem (rumah) Pangeran ini jelas memiliki nilai penting untuk dimasukkan dalam daftar warisan budaya karena menjadi penanda eksistensi Keraton Kasultanan maupun Puro Pakualaman di Yogyakarta," kata Kepala Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Pratiwi Yuliani di Yogyakarta, Jumat (1/11/2019) kepada kantor berita Antara.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 406 Tahun 2019 tersebut berisikan daftar 50 bangunan warisan budaya. Sejumlah ndalem yang dimasukkan dalam daftar tersebut di antaranya, nDalem Notonegaran di Pakualaman, nDalem Suryaningprangan di Pakualaman, nDalem Jayaningratan di Gedongtengen, nDalem Kusumodiningratan di Gedongtengen, nDalem Jogonegaran di Gedongtengen, nDalem Brongtodiningratan di Mantrijeron, dan nDalem Suryodiningratan yang kini berfungsi sebagai SMP Stelladuce 2 di Mantrijeron.
Menurut dia, proses penyusunan daftar warisan budaya tersebut dilakukan dengan melakukan verifikasi terhadap beragam data yang masuk.
"Data yang masuk bisa berasal dari berbagai sumber. Terkadang ada yang ganda, atau justru tidak bisa diverifikasi sama sekali karena data kurang lengkap," katanya.
Syarat Rumit
Tim kemudian turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap data bangunan kuno yang bisa "terbaca".
"Jika memenuhi syarat, seperti memiliki nilai penting, nilai sejarah, usia bangunan lebih dari 50 tahun, memiliki arsitektur yang unik, dan 70 persen bangunan masih asli, maka akan dimasukkan dalam daftar warisan budaya Kota Yogyakarta," katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat lima kawasan cagar budaya, yaitu Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Kraton, Pakualaman, Kotagede, dan Kotabaru. Namun, bangunan warisan budaya yang masuk dalam daftar tidak hanya berasal dari lima kawasan tersebut.
"Ada beberapa yang berada di luar zona kawasan cagar budaya tetapi tetap memenuhi syarat sebagai warisan budaya sehingga tetap dimasukkan," katanya.
Pratiwi mengatakan, seluruh pemilik bangunan, khususnya ndalem sudah mengetahui jika bangunannya masuk dalam daftar warisan budaya.
"Pemilik bangunan warisan budaya lainnya akan segera kami konfirmasi," katanya.
Saat melakukan konfirmasi, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta juga akan memberikan edukasi kepada pemilik bangunan agar berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keaslian bentuk bangunan.
"Sayang jika diubah-ubah dan saya kira, banyak pemilik bangunan warisan budaya yang merasa bangga dengan bangunan yang mereka miliki,"katanya.
Sebagai bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu tidak bisa mengubah bentuk bangunan secara sembarangan.
"Harus izin terlebih dulu. Kami pun akan memberikan rekomendasi terkait bentuk fasad bangunan yang bisa diterapkan," katanya.
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga akan memberikan bantuan untuk pemeliharaan bangunan warisan budaya.
"Ada beberapa bangunan yang kami perbaiki. Kebanyakan, memang sudah berstatus cagar budaya dengan surat keputusan wali kota," katanya.
Meskipun demikian, bantuan untuk perbaikan kecil terhadap bangunan warisan budaya tetap bisa diusulkan oleh pemilik bangunan.
"Kami akan verifikasi untuk disesuaikan dengan kemampuan anggaran," katanya.
Simak video pilihan berikut:
Advertisement